Surat berharga, dalam bahasa Belanda disebut dengan
“Waarde Papier”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah
“Negotiable Instrument”. Yang dimaksud dengan surat berharga adalah sebuah
dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang
didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang
memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh
penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah
dialihkan.
Secara Yuridis, Surat Berharga mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1. Sebagai
alat pembayaran (alat tukar);
2. Sebagai
alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan);
3. Sebagai
surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Surat Berharga dikenal ada 3 (tiga) macam :
1. Surat
yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contohnya Konosemen
(Bill of lading);
2. Surat
tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contohnya
Surat Saham;
3. Surat
tagihan hutang (schuldvorderings papieren). Contohnya Wesel, Cek, Surat Sanggup
dll.
Surat Berharga, diatur dalam :
1. KUHD (
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang )
2.
Perundang-undangan lain, khususnya yang terkait langsung dengan surat berharga.
Secara fisik
surat berharga hanyalah merupakan sepucuk kertas surat biasa, tetapi mempunyai
kekuatan yang mengikat secara hukum, karena memiliki 4 (empat) teori yang terkandung
di dalamnya, yaitu :
1. Teori Kreasi, menurut teori ini surat berharga
mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani di dalam surat
berharga tersebut. Penerbit terikat
meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari
pemegang semula.
2. Teori Kepatutan, dalam teori ini hampir sama dengan
teori kreasi tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori ini penerbit
surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapa pun
pemegangnya, akan tetapi jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”,
misalnya diperoleh dengan jalan mencuri, maka penerbit surat berharga tidak
terikat untuk membayar kepada orang tersebut.
3. Teori Perjanjian, menurut teori ini surat berharga mengikat penerbitnya adalah
karena penerbit telah membuat suatu
perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian
untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak
ketiga.
4. Teori Penunjukan, menurut teori ini surat berharga
mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut
menunjukkan kepada penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat
berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini keterikatan
dari penerbit untuk membayar belum ada.
MACAM-MACAM
SURAT BERHARGA :
1.WESEL
Istilah Wesel dalam bahasa Belanda disebut “Wissel”,
dalam bahasa Jerman disebut “Wechsel”,dalam bahasa Perancis disebut “Lettre de
change”, dan dalam bahasa Inggris disebut “Bill of Exchange”. Wesel ini diatur
dalam KUHD dan berbagai Perundangan lainnya yang berlaku. Wesel merupakan suatu
surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan
perintah tanpa syarat oleh Penarik (Penerbit) untuk membayar kepada pihak
pemegang atau yang ditunjuk oleh pihak pemegang (tertunjuk), pembayaran mana
dilakukan oleh pihak pembayar (tertarik).
Para Pihak yang terlibat dalam Wesel, antara lain sbb
:
a. Penarik, adalah pihak yang menerbitkan surat wesel,
karena itu biasanya disebut sebagai penerbit.
b.Tertarik (Tersangkut), adalah pihak yang diberikan
perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
c. Akseptan, adalah pihak yang telah setuju untuk
membayar surat wesel pada hari bayar (jatuh tempo).
d.Pemegang
Pertama, adalah pihak yang pertama sekali memegang atau menerima wesel
tersebut.
e.
Pengganti, adalah pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang
sebelumnya.
f. Endosan,
adalah pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.
Syarat-syarat formal isi wesel :
1. Kata
“Surat Wesel” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai
untuk wesel tersebut;
2. Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama
Tertarik (Orang yang harus membayarnya);
4. Tanggal
Pembayaran;
5. Penetapan
tempat pembayaran;
6. Nama
orang yang kepadanya atau kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus
dibayar;
7. Tanggal
dan tempat surat wesel ditarik/ diterbitkan;
8. Tanda
tangan penerbit wesel (Penarik).
Macam-macam Wesel :
a. Wesel Biasa, adalah wesel normal seperti
biasa, dimana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut,
yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, akseptan
dan endosan. b. Wesel atas Pengganti Penerbit, adalah wesel tersebut
diterbitkan untuk diri penarik sendiri artinya bahwa pihak pemegang pertama
dari wesel adalah penarik itu sendiri meskipun kemudian wesel tersebut dapat
dialihkan kepada pihak lain;
c. Wesel atas Penerbit Sendiri, adalah wesel
diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu
sendiri, jadi pihak penarik memerintahkan dirinya sendiri untuk membayar tanpa
syarat kepada pihak pemegang wesel tersebut;
d. Wesel
untuk Perhitungan Pihak Ketiga, adalah wesel untuk perhitungan pihak ketiga,
jadi wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh
pihak ketiga untuk penarik itu sendiri. Pihak ketiga tersebut misalnya pihak
Bank dimana pihak penarik mempunyai rekeningnya;
e. Wesel Inkasso, adalah wesel yang memberikan
kuasa kepada pemegangnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak
dapat dipindah tangankan. Dalam hal ini pihak pemegang wesel tersebut menjadi
sebagai pemegang kuasa, sehingga dia tidak mengendosemenkan kepada pihak lain,
tetapi dapat memberi kuasa lagi kepada pihak lain.
f. Wesel
Berdomisili, adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain
(pihak ketiga) selain dari tertarik dan pembayarannya dilakukan ditempat pihak
ketiga tersebut, misalnya dilakukan pembayaran oleh orang yang mudah dicapai
oleh pihak pemegang wesel.
Kewajiban Penarik Wesel :
1. Kewajiban
Menjamin Akseptasi dan Pembayaran; Penarik wesel berkewajiban untuk menjamin
bahwa pihak tertarik akan mengakseptasi dan membayar wesel tersebut ketika
ditunjukkan kepadanya. Bilamana setelah ditunjukkan oleh pembawa wesel tersebut
tidak mau diakseptasi oleh tertarik atau sudah diakseptasi tetapi tidak mau
membayarnya, maka kewajiban pihak penarik sendiri untuk membayar wesel
tersebut. Jika suatu wesel tidak diakseptasi atau dibayar pada saat yang ditentukan
maka pihak pemegang wesel dapat melakukan protes non akseptasi atau protes non
pembayaran. Berdasarkan protes tersebut pihak pemegang wesel dapat melakukan
“Hak Regres” yakni hak untuk meminta kepada pihak wajib regres untuk membayar
wesel tersebut. Pihak wajib regres adalah : Penarik, Endosan dan Avalis.
2. Kewjiban
Menyediakan Dana; Karena pihak tertarik yang akan membayar wesel tersebut, maka
pihak penarik haruslah menyediakan cukup dana pada tertarik, dana tersebut
dapat berupa dana segar, tetapi dapat juga berupa tagihan penarik pada tertarik
yang sudah jatuh tempo, apabila tidak cukup tersedia dana pada tertarik,
sehingga wesel tidak dibayarnya, adalah kewajiban pihak penarik untuk membayar
wesel tersebut. Endosemen Dari Wesel : Endosemen merupakan cara pengalihan
wesel oleh pemegangnya kepada pihak lain secara sederhana, yakni dengan cara
menulisnya di belakang surat wesel tersebut. Kata Dasar “Endos” sendiri secara
harfiah berarti “Belakang”. Setelah dilakukan endosemen, maka seluruh hak yang ada
dalam wesel tersebut beralih kepada pihak yang dialihkan tersebut. Endosemen
harus dilakukan tanpa syarat. Jika ada syarat yang ditulis pada endosemen
tersebut, maka syarat tersebut oleh hukum dianggap tidak pernah ada.
Selain
dikenal Endosemen Biasa, maka terdapat pula macam-macam Endosemen, antara lain
:
a. Endosemen
Blanko, yaitu endosemen yang tidak mengisi nama pihak penerima pengalihan
wesel. Pihak penerima pengalihan wesel tersebut dapat mengisi nama sendiri atau
mengisi nama orang lain pada kolom blanko tersebut;
b. Endosemen
Inkasso, jika dalam wesel tertulis kata “Inkasso” atau sejenisnya, maka wesel
tersebut tidak dapat dialihkan dengan endosemen biasa, tetapi dengan jalan
pemberian kuasa. Pemberian kuasa ini dapat berbentuk endosemen inkasso, yang
sering juga disebut dengan istilah “endosemen procura”. Dalam hal ini pihak
yang menerima pengalihan hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa saja;
c. Endosemen
Jaminan, adalah endosemen yang menempatkan pihak penerima peralihan pada
kedudukan sebagai pemegang jaminan (gadai) saja.
Akseptasi
Terhadap Wesel : Akseptasi adalah pernyataan dari tertarik bahwa dia bersedia
membayar wesel yang ditunjukkan kepadanya oleh pemegang wesel. Pernyataan
kesanggupan membayar tersebut dapat ditulis di depan atau di belakang wesel
tersebut. Jika seseorang tertarik sudah melakukan akseptasi, maka dia sudah
terikat secara hukum untuk membayar wesel tersebut. Jika pihak penarik hanya
menjamin pembayarannya saja tidak menjamin akseptasi maka pada weselnya harus
ditulis kata “Non Akseptasi” berarti wesel ini tidak boleh dimintakan
akseptasi.
Aval dalam Wesel : Aval adalah lembaga pemberian
jaminan dalam hukum wesel. Dalam hal ini pihak ketiga yang disebut “Avalis”
dapat menjamin bahwa jika wesel tersebut tidak dibayarkan pada saatnya, maka
pihak avalis tersebut yang akan membayarnya. Aval dilakukan untuk seluruh
jumlah uang yang tersebut dalam wesel, kecuali apabila disebut jumlah lain
dalam klausula aval dalam surat wesel tersebut. Kedudukan aval ini dalam hukum
wesel sama posisinya dengan ganrantor/borgtog dalam kontrak hutang-piutang.
Aval dapat diberikan dengan cara mencantumkan dengan tegas pada surat weselnya
dengan kata “Aval” dan menandatanganinya.
Pembayaran Wesel : Surat wesel dapat dibayar pada
waktu-waktu tertentu sesuai dengan bunyi wesel tersebut, adapun waktu
pembayaran wesel adalah :
a. Pada waktu wesel diperlihatkan; b. Pada waktu
tertentu setelah wesel diperlihatkan; c. Pada waktu tertentu sesudah tanggal
penerbitan wesel; d. Pada tanggal tertentu seperti yang ditulis dalam wesel.
2.CEK
Cek ini diatur dalam KUHD dan perundang- undangan
lainnya. Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat
penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh Penarik (Penerbit)
untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan
oleh pihak pembayar, yaitu Bank dari pihak penerbit/ penarik.
Para pihak dalam cek :
a. Penarik
(Penerbit), adalah pihak yang menerbitkan atau menandatangani surat cek;
b. Tertarik (Tersangkut), adalah pihak yang diberikan
perintah tanpa syarat untuk membayar suatu cek, dalam hal ini adalah Bank dari
pihak penarik.
c. Pemegang, adalah pihak yang pertama sekali sebagai
memegang atau menerima cek tersebut, yakni orang yang namanya disebutkan dalam
cek tersebut;
d. Pembawa, adalah pihak yang menerima cek tersebut
dan membawa serta untuk menunjukkannya kepada Bank, tanpa menyebutkan namanya
pada cek tersebut. Hal ini sebagai konsekuensi dari klausula “atas tunjuk”
dalam cek tersebut.
e. Pengganti, adalah pihak yang menerima peralihan
surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen. Karena itu cek
dalam jenis ini diterbitkan dengan klausula “atas pengganti”
f. Endosan, adalah pihak yang mengalihkan surat cek
kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
Syarat-Syarat Formal Cek adalah :
1. Terdapat
kata “Cek” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai
untuk cek tersebut;
2. Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama
Tertarik (bank yang harus membayarnya);
4. Tanggal
pembayaran;
5. Penetapan
tempat pembayaran;
6. Tanggal
dan tempat surat cek ditarik atau diterbitkan;
7. Tanda
tangan penerbit Cek (Penarik).
Macam-Macam Cek :
a. Cek Biasa, adalah cek seperti biasa yang kita lihat
dengan memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu cek, tanpa suatu
ketentuan tambahan terhadap cek tersebut.
b. Cek atas Pengganti Penerbit, adalah cek dimana nama
pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang
pertama. Karena cek ini mengambil bentuk atas pengganti, maka peralihannya
haruslah lewat endosemen.
c. Cek atas Penerbit Sendiri, adalah cek dalam model
ini yang menjadi tertarik adalah juga bertindak sebagai penarik.
d. Cek untuk Perhitungan Pihak Ketiga, adalah cek yang
diterbitkan oleh seseorang, tetapi pembayarannya diambil bukan dari rekening
penarik melainkan dari rekening pihak ketiga.
e. Cek Incasso, adalah cek yang didalamnya terdapat
kata “incasso” atau kata lain sejenis, maka pihak pemegang cek hanya
berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih, berarti pemegang tidak boleh
mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa lagi.
f. Cek Berdomisili, adalah cek yang tempat pencairannya
ditunjukkan di tempat tertentu yakni ditempat pihak ketiga atau di tempat pihak
tersangkut. Dan cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.
g. Cek Silang, merupakan cek yang pada lembarannya
diberikan garis silang, dimana cek seperti ini hanya dapat dibayarkan jika
pembawanya adalah bank lain atau nasabah dari tertarik. Apabila ada penyebutan
nama pihak yang menerima uang, maka cek silang seperti itu disebut “cek silang
khusus”.
h. Cek untuk Perhitungan, merupakan cek yang pada
lembarannya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis,
maka cek seperti ini tidak dapat dibayar dengan tunai, tetapi hanya dapat
dibayar secara pemindahbukuan ke dalam rekening pembawanya.
i. Cek
Perjalanan, merupakan cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan
perjalanan ke tempat lain, sehingga dia tidak perlu membawa uang tunai dalam
perjalanannya. Sesampainya di tempat perjalanan, maka dia dapat meminta bank
yang ditunjuk untuk mencairkan cek tersebut. Cek ini dapat diterbitkan baik
atas tunjuk, atas pengganti maupun tidak atas pengganti. Cek Perjalanan atas
tunjuk dapat diuangkan oleh siapa saja yang membawanya. Cek Perjalanan atas
pengganti hanya dapat diuangkan oleh pemegang pertama atau penggantinya secara
endosemen. Akan tetapi yang paling aman adalah cek perjalanan tidak atas
pengganti, dimana hanya pemegang pertamalah yang dapat menguangkan cek
tersebut.
3. SURAT SANGGUP
Surat Sanggup ini diatur dalam KUHD dan
Perundang-undangan lainnya. Surat Sanggup adalah suatu surat berharga,
bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan
tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak
pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh
pihak penerbit itu sendiri.
Syarat-syarat Formal Surat Sanggup :
a. Kata-kata “Surat Sanggup” yang dimuat dalam teks
dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk surat sanggup tersebut;
b.
Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Tanggal
pembayaran;
d. Penetapan
tempat pembayaran;
e. Tanggal
dan tempat surat sanggup ditarik atau diterbitkan;
f. Tanda
tangan penerbit surat sanggup;
g. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain
yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Selain ketentuan tersebut,
maka berbagai ketentuan tentang wesel, juga berlaku bagi surat sanggup ini
secara penuh, seperti endosemen, hak regres, kadaluwarsa dll.
4. BILYET GIRO
Yang dimaksud dengan Bilyet Giro adalah suatu perintah
tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada
bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup,
dana tersebut dipindahbukukan (ditransfer) ke rekening (baik pada bank yang
sama, maupun ke bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam Bilyet Giro.
Jadi berbeda dengan pengertian Cek yang dibayar secara tunai oleh bank. Bilyet
Giro ini termasuk dalam salah satu cara fungsinya sebagai alat bayar, tetapi
dia tidak bisa dilakukan secara tunai, tetapi hanya lewat pemindahbukuan saja.
Bilyet Giro ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbankan.
Para Pihak dalam Bilyet Giro :
1. Penarik, adalah pihak yang mempunyai
rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, berarti dialah yang memerintahkan kepada
bank untuk melakukan pemindahbukuan;
2. Bank Penyimpan Dana (Tertarik),
adalah Pihak bank yang terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro;
3. Bank Penerima, adalah Pihak bank
dimana terdapat rekening pembawa bilyet giro, sehingga ke dalam rekening
tersebutlah dana ditransfer;
4. Pemegang, adalah pihak yang memegang
bilyet giro yang namanya tercantum di dalamnya.
Persyaratan Formal Bilyet Giro :
1. Nama dan Nomor Bilyet Giro yang
bersangkutan;
2. Nama Bank Penyimpan dana (Tertarik);
3. Perintah tanpa syarat untuk
pemindahbukuan;
4. Nama dan Nomor rekening pemegang;
5. Nama Bank Penerima;
6. Tempat dan Tanggal penarikan;
7. Tanda Tangan Penarik dan Stempel, jika
merupakan Badan Usaha;
8. Penyebutan jumlah uang yang
diperintahkan untuk di transfer.
5. PROMES ATAS TUNJUK
Promes atas tunjuk diatur dalam KUHD dan dalam
berbagai Perundang-undangan lainnya. Pada prinsipnya Promes atas tunjuk
hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang (jadi
semacam pengakuan hutang juga) yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes
tersebut. Hanya saja berbeda dengan aksep, promes atas tunjuk lebih sederhana
dengan jangka waktu yang lebih pendek. Pemegang berhak menagih pembayarannya
hanya dalam tenggang waktu 6 (enam) hari sejak diterbitkan.
6.KWITANSI ATAS TUNJUK
Kuitansi atas tunjuk diatur dalam KUHD dan berbagai
Perundang-undangan lainnya. Pada prinsipnya kuitansi atas tunjuk sama dengan
promes atas tunjuk, hanya saja dalam kuitansi atas tunjuk yang diterbitkan
adalah berupa kuitansi (tanda terima uang) dimana orang yang telah ditunjuk dan
kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang kepada pihak
yang namanya tercantum dalam kuitansi.
7. KONOSEMEN
Konosemen adalah suatu surat berharga yang bertanggal,
dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima
barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang yang tercantum, untuk
diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya, dan menyerahkan
barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Konosemen
ini diatur dalam KUHD dan berbagai perundang- undangan lain baik secara
nasional maupun secara internasional.
Konosemen dapat diterbitkan :
a. Atas Nama;
b. Atas
Tunjuk;
c. Atas
Pengganti; Konosemen dapat beralih dan diperalihkan (diperjualbelikan) kepada
pihak lain.
Dengan
demikian Konosemen secara Yuridis berfungsi :
a. Sebagai
tanda terima barang;
b. Sebagai
perjanjian dalam pengangkutan laut;
c. Sebagai
surat berharga;
8. SAHAM
Saham adalah suatu bagian dalam perusahaan yang
merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu
perusahaan, yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu
ke dalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang
bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya. Saham dari perusahaan terbuka
dapat diperdagangkan (diperjualbelikan) di Pasar modal, sehingga saham
merupakan salah satu jenis dari efek. Saham ini diatur dalam UU PT dan
perundangan lainnya termasuk di bidang Pasar Modal.
Para pemegang saham mempunyai hak-hak :
a. Hak mendapatkan
deviden;
b. Hak suara
dalam RUPS;
c. Hak untuk
menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.
Terdapat
beberapa jenis Saham :
a. Saham
dengan hak suara yang : Khusus, Bersyarat, Terbatas, Tanpa hak Suara;
b. Saham
yang setelah jangka waktu tertentu dapat : Ditarik kembali, Ditukar dengan
klasifikasi saham yang lain;
c. Saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya : Pembagian deviden secara kumulatif,
Pembagian Deviden secara nonkumulatif.
d. Saham
yang memberikan lebih dahulu kepada pemegangnya dari pemegang saham dari
klasifikasi yang lain atas pembagian deviden dari sisa kekayaan perseroan dalam
likuidasi.
Bila dilihat dari Pengalihannya, maka ada 2 (dua)
macam saham :
a. Saham Atas Tunjuk, dimana pengalihannya cukup
dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain; b. Saham Atas Nama, dimana
pengalihannya dengan mencatat nama pemilik baru dalam daftar buku saham yang
ada dalam perusahaan tersebut.
9. OBLIGASI
Obligasi merupakan suatu surat pengakuan hutang
berjangka panjang (1 tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pembiayaan perusahaan
tersebut, atau diterbitkan oleh Pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.
Jika jangka waktunya pendek, tidak disebut sebagai Obligasi tetapi “Surat
Hutang”. Apabila suatu obligasi pada waktu tertentu dapat ditukar dengan saham
dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi yang demikian disebut dengan
istilah “Obligasi Konversi”.
Proses penerbitan Obligasi dilakukan dengan salah satu
di antara cara-cara :
a. Secara
Private Placement, yakni dijual langsung kepada pihak-pihak yang berminat tanpa
melalui penawaran umum;
b. Lewat
Pasar Modal, yang dalam hal ini dilakukan lewat suatu proses penawaran umum;
Obligasi
dapat diterbitkan dengan menggunakan :
a. Jasa
Underwriter, yang akan mengatur proses penawaran pada umumnya;
b. Jasa
Pihak Trustee (Wali Amanat), yang akan mewakili pihak investor (pemegang
obligasi);
Obligasi ini
diatur dalam BW, UU-PT, UU-Pasar Modal.
10. COMMERCIAL PAPER
CP merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian
dipakai juga sebagai surat berharga di pasar modal. Untuk itu CP ini sering
disebut sebagai “Surat Berharga Komersial” atau “Kertas Dagang”. CP adalah
suatu surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek (2 sampai 270
hari), yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang) kepada
pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi. Hutang
tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, dan hutang mana diberikan
secara diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu
suku bunga tertentu.
Karakter Yuridis CP adalah :
a. Merupakan
janji untuk membayar hutang tanpa syarat;
b. Merupakan
surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup;
c. Berjangka
waktu pendek;
d. Umumnya
diperjualbelikan dalam bentuk diskon, meskipun ada juga yang diberikan dengan
memberikan suatu bunga tertentu;
e. Tidak
mempunyai jaminan hutang;
f. Umumnya
dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah mempunyai nama dengan peringkat yang
bagus;
g. Merupakan
instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrumen pasar modal;
CP ini
diatur dalam : BW, KUHD, UU-Perbankan, UU-Pasar Modal, UU-PT.
Para Pihak dalam CP :
a. Penerbit;
b. Pemodal;
c. Pengatur Penerbitan;
d. Agen Penerbit;
e. Agen Pembayar;
f. Pedagang Efek;
g. Perusahaan Pemeringkat;
11. SURAT BERHARGA PASAR MODAL
Tidak semua jenis surat berharga dapat diperdagangkan
di pasar modal, sehingga hanya sebagian saja yang disebut dengan Surat Berharga
Pasar Modal atau “EFEK”. Efek ini diatur dalam UU-Pasar Modal dan Perundangan
lainnya.
Yang termasuk Surat Berharga Pasar Modal, adalah :
a. Surat Pengakuan Hutang;
b. Surat Berharga Komersial;
c. Saham;
d. Obligasi;
e. Tanda Bukti Hutang;
f. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif;
g. Kontrak Berjangka atas Efek;
h. Efek beragunan Aset;
i. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia;
j. Setiap derivatif dari Efek, seperti bukti rights,
waran, opsi, dll.
12. SURAT BERHARGA PASAR UANG
Yang dapat diperdagangkan di Pasar Uang adalah Surat
Berharga tertentu saja, yakni yang disebut Surat Berharga Pasar Uang yang
berjangka pendek saja. Surat Berharga Pasar Uang ini diatur di UU-Pasar Uang
dan perundang-undangan lainnya.
Karakter Yuridis Surat Berharga Pasar Uang adalah :
a. Merupakan
instrumen jangka pendek;
b. Tingkat
likuidasinya tinggi;
c. Tidak
mempunyai pasar secara fisik;
d. Berfungsi
sebagai sarana mobilitas dana;
e. Berfungsi
juga sebagai sarana pengendalian moneter;
f. Berfungsi
juga sebagai rujukan penetapan tingakt suku bunga;
g. Ditujukan
hanya untuk surat berharga tertentu;
Yang
termasuk dalam Surat Berharga Pasar Uang adalah :
a.
Sertifikat Bank Indonesia;
b. Surat
Berharga Pasar Uang;
c.
Sertifikat Deposito;
d. Comercial
Paper;
e. Call
Money;
f.
Rephurchase Agreement;
g. Banker’s
Acceptance;
h.
Promissory Notes;
i. Trassory
Bills;
j. Revolving
Underwriting Facilities;






0 komentar:
Posting Komentar