BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan filsafah negara. Serta Indonesia terdiri dari berbagai macam agama yaitu Hindhu, Budha, Kristen, Islam dan Kong huchu sehingga setiap orang kebanyakan menilai orang dari segi sosial dan agamanya. Pada masa ORLA dan ORBA penduduk Indonesia dikatakan sebagai penduduk yang bersifat ketimur-timuran karena sifatnya memang seperti orang-orang timur, maksudnya adalah sikap orang Indonesia pada saat itu bersikap sopan, santun, baik, ramah tamah dan jujur, serta rasa sosialis yang tinggi. Tapi, pada awal era revormasi sekitar tahun 2000 an penduduk Indonesia seketika berubah tapi bukan tidak melalui proses. Penduduk Indonesia telah terkena demonstration effect sehingga sebutan Indonesia sebagai Negara yang ketimur-timuran kini berubah menjadi Negara yang kebarat-baratan.
Disebut Negara kebarat-baratan karena sikap moral dari pada penduduk Indonesia ini sudah mulai menurun, dan ini termasuk sebagai salah satu permasalahaan sosial yang akan menyebabkan generasi muda sebagai generasi penerus mempunyai watak yang tidak baik, jika seperti itu maka kelanjutan dari pada Negara ini tidak akan bisa dibayangkan, betapa koprol nya nanti Negara ini jika dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai watak dan moral yang kurang baik. Terlepas dari hal itu, nampaknya kini sudah ada hasilnya, dari mulai ORBA sampai Era Reformasi Pancasia yang bersifat demokratis seperti saat ini Indonesia sudah menerima hasil nya berupa pemerintahan yang koprol. Koprol dalam artian adalah para pemimpin dan ahli politik saling membenarkan persepsi sendiri dan mementingkan diri sendiri atau golongan sehingga rakyat kecil menjadi bingung dan terjadi KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme) yang semakin lama semakin marak dan semakin sulit untuk menumpasnya.
Permasalahan ini memang bukan merupakan masalah yang baru, tapi sungguh sangat berbahaya bagi kelangsungan Negara ini, jika pemerintah dan para ahli politik saling bertentangan dalam persepsi mereka serta rasa egois untuk balik modal dalam kampanye yang dilakukan dan bukan semata-mata karena rakyat, sikap ini sangat amat bahaya sekali. Penyakit ini jika penulis samakan dalam penyakit manusia adalah sama halnya dengan penyakit HIV/AIDS yang karakteristik dari penyakit ini adalah gejala yang terjadi akan terasa setelah terkena selama maksimal 2 sampai 5 tahun yang melemahkan sistem kekebalan tubuh. Begitupun dengan penyakit Negara kita saat ini yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dampaknya akan kelihatan dalam selang waktu yang cukup lama. Bahkan Singapura pernah mengecap Indonesia sebagai the envelope country, jika diterjemahkan secara bebas artinya adalah Sebuah Negara amplop. Menurut penulis wajar Singapura mengecap Indonesia dengan sebutan itu dan seharusnya para Aparatur Negara tanpa terkecuali seharusnya berkaca dari ucapan itu dan bukan malah menuntut Singapur. Mengapa demikian?, jelas kerana fakta yang ada di Indonesia saat ini adalah segala hal bisa dibeli mulai dari hukum, lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, petugas pajak dan dari lembaga Independen sekalipun bisa dibeli. Title atau julukan sebagai Negara terkorup tentunya sangat memanaskan telinga untuk didengar karena pasalnya Indonesia telah kalah dengan china, karena china kini sudah bisa untuk memperbaiki diri. Bahkan china mengambil langkah yang tegas dengan menghukum mati bagi yang melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika terdapat pertanyaan, mengapa Indonesia tidak melakukan tindakan seperti itu?, jawabannya adalah tentu saja Indonesia tidak akan mengambil tindakan setegas itu karena merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia dan menurut Dr. Iyus Akhmad Haris, M.Pd,. (dosen jurusan pendidikan ekonomi, fakultas ilmu sosial undiksha) dalam mata kuliahnya Pendidikan Ilmu Sosial menjelaskan bahwa permasalahan sosial yang terjadi di lain daerah walaupun pokok permasalahannya sama tapi belum tentu solusinya sama . Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah ?. pertanyaan ini menjadi tanda Tanya besar bagi Indonesia karena sampai saat ini pun Indonesia belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi ini, seperti contoh kasus bank century, kasus pajak gayus dan masih banyak kasus-kasus yang menggelapkan uang Negara dan merugikan Negara yang belum tuntas. Masalah korupsi memang merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan (konteks) politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Karena dalam Masalah pembuktian dalam tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi. Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika mantan presiden Alm. Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan cara pemberantasan korupsi adalah dengan cara pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi. Dimakalah ini tidak akan menyinggung masalah cara pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi tersebut, akan tetapi akan menyinggung cara untuk membasmi korupsi ini dari berbagai aspek terutama dari sikap normatif para pemimpin oleh karena itulah judul makalah ini adalah ” TIGA PILAR SOLUSI PEMECAHAN KORUPSI ” ( kajia individu, budaya, dan sistem aturan yang berlaku). Judul diatas mengartikan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia ini, hendaknya dilihat dalam perspektif normatif, yang akan dilihat dari sikap mental dan watak.
Rumusan Masalah
pembahasan terhadap permasalahan sebagai berikut.
a. Apakah Pengertian Korupsi ?
b. Bagaimana Fakta korupsi yang
terjadi di masyarakat ?
c. Upaya apa saja yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi?
BAB II
PENJELASAN
Pengertian Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis dari
berbagai jenis tindak pidana. Korupsi memang sudah dianggap sebagai penyakit
moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor.
Dibawah ini merupaka beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian dari
korupsi.
disimpulkan bahwa korupsi merupakan tindakan pidana
yang memiliki unsur unsur sebagai berikut.
a. Perbuatan Melawan Hukum,
b. Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana,
c. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,
d. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menurut Prof. Muljatno (dalam K Wantjik Saleh, 1983 :
hal. 16), Tindak Pidana merupakan Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana
dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Menurut wujudnya atau sifatnya perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan
yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam
arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam
pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil.
Dapat penulis simpulkan disini bahwa Korupsi merupakan
Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeduk
keuntungan pribadi atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan
sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Faktor-faktor penyebab korupsi
telah di identifikasikan bahwa faktor-faktor penyebab
korupsi di Indonesia terdiri atas 4 (empat) aspek, yaitu:
a. Aspek perilaku individu, yaitu faktor-faktor internal yang mendorong
seseorang melakukan korupsi seperti adanya sifat tamak, moral yang kurang kuat
menghadapi godaan, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup yang wajar,
kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau
bekerja keras, serta tidak diamalkannya ajaran-ajaran agama secara benar.
b. Aspek organisasi, yaitu kurang adanya keteladanan dari pimpinan, kultur
organisasi yang tidak benar, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, kelemahan
system pengendalian manajemen, dan kecenderungan manajemen menutupi perbuatan
korupsi yang terjadi dalam organisasinya.
c. Aspek masyarakat, yaitu berkaitan dengan lingkungan masyarakat di mana
individu dan organisasi tersebut berada, seperti nilai-nilai yang berlaku yang
kondusif untuk terjadinya korupsi, kurangnya kesadaran bahwa yang paling
dirugikan dari terjadinya praktik korupsi adalah masyarakat dan mereka sendiri
terlibat dalam praktik korupsi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi
hanya akan berhasil bila masyarakat ikut berperan aktif. Selain itu adanya
penyalahartian pengertian dalam budaya bangsa Indonesia.
d. Aspek peraturan perundang-undangan, yaitu terbitnya peraturan
perundang-undangan yang bersifat monopolistik yang hanya menguntungkan kerabat
dan atau kroni penguasa negara, kualitas peraturan perundang-undangan yang
kurang memadai, yudisial review yang kurang efektif, penjatuhan sanksi yang
terlalu ringan, penerapan sanksi tidak konsisten dan pandang bulu, serta
lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. Azhari
mengungkapkan faktor penyebab merajalelanya tindak korupsi kerena tiga hal.
Korupsi terjadi karena lemahnya control Negara terhadap aparatnya, perlakukan
hukum yang berbeda anatara penguasaha dan rakyat jelata dan ringannya sanksi
hukum terhadap para koruptor. Lemahnya control Negara dapat kita lihat dari
‘kerjasama’ yang baik antara yang diperiksa dan yang memeriksa, meskipun telah
ada pemeriksa khusus yang sifatnya Independen didalam kelembagaan Negara
seperti BPK, KPK dan badan-badan lainnya, tetapi sering mereka dengan mudah
mengatur agar terlihat bersih karena mental korup telah merasuk secara mendalam
terhadap para aparat pemerintah. Perlakuan hukum yang berbeda dapat kita lihat
ketika pejabat pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang terlibat
korupsi, mereka berusaha untuk saling menutup-nutupi kasus korupsi, bahkan
setelah terbukti bersalah dipengadilan-pun pejabat tersebut tidak dipecat dan
tidak dipenjara. Vonis pengadilan bisa dinegosiasikan antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif untuk kepentingan politik (koalisi) jangka panjang.
Seorang anggota DPR yang terbukti korupsi dapat dibebaskan dengan kompensasi
tidak “mengganggu” pemerintah (eksekutif). Sedangkan maling-maling kecil dari
rakyat jelata, bahkan hanya mencuri sepasang sandal saja atau mengambil buah
kapas saja segera dipenjara.
Ringannya sanksi hukum dapat kita amati dari miliyaran
bahkan triliunan rupiah uang rakyat yang di korup, sanksi yang harus ditanggung
hanyalah satu tahun atau beberapa tahun penjara saja. Bandingkan dengan
pencopet puluhan ribu rupiah saja yang dihukum dengan waktu yang sama.
Disamping itu mereka tidak diharuskan untuk mengembalikan harta yang mereka
korup, karena mereka bisa dengan pintar untuk mengatasnamakan keluarganya atas
asset yang mereka peroleh dari korupsi. Sehingga sanksi yang ringan ini tidak
membuat jera pelakunya, setelah bebas dari penjara mereka menikmati harta
miliyaran yang mereka korup. Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a) Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang
mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
b) Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
c) Kolonialisme,
d) Kurangnya pendidikan,
e) Kemiskinan,
f) Tiadanya hukuman yang keras,
g) Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
anti korupsi,
h) Struktur pemerintahan,
i) Perubahan radikal, dan
j) Keadaan masyarakat.
Abdullah Hehamahua juga melihat ada tiga faktor
penyebab korupsi di Indonesia, yaitu:
pertama, konsumsi tinggi dan rendahnya gaji. Sudah jadi rahasia umum bahwa
masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat konsumtif, tidak sedikit
yang sampai shopping ke luar negeri sementara gaji pegawai rata-rata di
Indonesia hanya cukup dua minggu. Nasib dua minggu berikutnya tergantung dari
kreatifitasnya masing-masing yang salah satu kreatifitas tersebut dengan
melakukan KKN. Kedua, Pengawasan pembangunan yang tidak efektif. Karena
pengawasan pembangunan yang lemah maka membuka peluang yang seluas-luasnya
untuk melakukan penyalahgunaan semisal mark up dan lain sebagainya, dan ketiga,
sikap serakah pejabat.
Lebih lanjut menurut Hehamahua, meskipun KKN terjadi disebabkan tiga faktor
di atas, tetapi jika ditelusuri lebih jauh sebenarnya ada tiga persoalan lebih
mendasar yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu: Pertama, sistem
pembangunan yang keliru. Kesalahan terbesar pemerintah Orde Lama yang kemudian
diteruskan Orde Baru adalah menerapkan sistem pembangunan yang keliru, yaitu
mengikuti secara membabi buta intervensi Barat. Kedua, kerancuan institusi
kenegaraan. Tumpang tindihnya fungsi dan peran institusi negara menyuburkan
praktek KKN di Indonesia. Dan ketiga, tidak tegaknya supremasi hukum. Hukum
hanya tegak ketika berhadapan dengan orang ‘kecil’ seperti pencuri ayam tetapi
hukum bisu ketika harus berhadapan orang ‘besar’ seperti para koruptor yang
telah mencuri uang rakyat. Hukum bisa dibeli, maka tak heran kalau banyak para
terdakwa yang telah diputus bersalah tetap bebas leluasa berkeliaran bahkan ada
yang bisa menjadi calon presiden.
Prasyarat keberhasilan dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi adalah
adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa, meliputi komitmen seluruh rakyat
secara konkrit, Lembaga Tertinggi Negara, serta Lembaga Tinggi Negara.
Akibat-Akibat Korupsi
David H. Bayley menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi
tanpa memperhatikan apakah akibat-akibat itu baik atau buruk bisa dikategorikan
menjadi dua. Pertama, akibat-akibat langsung tanpa perantara. Ini adalah akibat-akibat
yang merupakan bagian dari perbuatan itu sendiri. Kedua, akibat-akibat tak
langsung melalui mereka yang merasakan bahwa perbuatan tertentu, dalam hal ini
perbuatan korupsi telah dilakukan.
Mc Mullan (dalam Saleh, K. Wantjik: 1983) menyatakan bahwa
akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak
mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong
perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik,
pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan
akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan
luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan
administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
5. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak
sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
6. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman
modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
7. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh
militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
8. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas
administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
BAB III
PEMBAHASAN
Fakta korupsi yang terjadi di masyarakat
Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu sampai hilir, dari anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai kyai.
Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, enyebut lebih dari Rp
300 Triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan
hasil sumberdaya alam, menguap kekantong para koruptor.
Korupsi bisa diiringi dengan kolusi, membuat keputusan
yang diambil oleh pejabat Negara menjadi titik optimal. Heboh privatisasi
sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU energi, juga RUU
SDA, impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak kebijakan yang
sangat kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi.
Bentuk korupsi terhadap uang Negara tidak hanya
terhadap utang luar negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk obligasi
rekap bank-bank sebesar Rp 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjng usai
setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat
keuangan, kenglomerat serta banker. Kasus yang masih belum cukup lama adalah
skandal bank century pun telah menyebabkan uang lenyap, namun pelakunya tak ada
yang ditangkap.
Kasus korupsi BNI dengan nilai 1,7 triliun rupiah yang
ternyata kemudian juga diikuti dengan bank pelat merah yaitu BRI dalam kasus
jual-beli quota haji di wilayah kewenangan Depag, dan kasus “tarif” untuk
calon legislatif untuk nomor-nomor jadi yang bernilai hingga ratusan juta
rupiah.
Tidak hanya itu, korupsi pun terjadi di daerah-daerah
setingkat propinsi dan kota. Dalam harian Jurnal Bogor di bulan juni 2009
memberitakan bahwa sekitar 90 persen bantuan dana sosial (bansos) dari
pemerintah jawa barat dipastikan diselewengkan. Menurut Kepala Kejaksaan
tinggi (Kejati) Drs. H.M. Amari, SH. MH, dari total dana yang disalurkan ke
semua daerah di Jabar termasuk bogor itu, hanya 10% saja yang sampai
kemasyarakat. Sementara yang 90 % nya tidak tersalurkan oleh penerima bansos,
seperti pengurus politik yayasan,panitia pembangunan rumah ibadah, dan lembaga
pendidikan.
Kejadian yang sangat mencoreng lembaga pemerintahan
adalah, kejadian penyelewengan atau penggelapan uang pajak oleh gayus dan
rekan-rekannya yang ber triliun-triliun besarnya dan hingga sampai saat ini
kasus ini belum selesai juga.
Tentu saja tindakan korupsi sangatlah merugikan
berbagai pihak. Korupsi juga membuat semakin bertambahnya kesenjangan akibat
buruknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah
demikian menjauh, maka korupsi juga makin melebarkan kesenjangan itu karena
uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi
sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya, dan yang miskin makin miskin.
Akibatnya lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi
terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi
dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan
pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama
tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya
korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan.
Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan
hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke
tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Pemerintah Indonesia
sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya
pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan
perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai
dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain
itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di
lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, dimana masing-masing instansi
memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi)
yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa
penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama
pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif,
efisien dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping pengawasan internal, ada juga
pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi
eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan
Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan eksternal, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan
pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara
negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek
korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain adalah Indonesian
Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi
Indonesia (MTI).
Dilihat dari upaya-upaya pemerintah dalam memberantas praktek korupsi,
sepertinya sudah cukup memadai baik dilihat dari segi hukum dan peraturan
perundang-undangan, komisi-komisi, lembaga pemeriksa baik internal maupun
eksternal, bahkan keterlibatan LSM. Namun, kenyataannya praktek korupsi bukannya
berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan Indonesia kembali dinilai
sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal tahun 2004 dan 2005
berdasarkan hasil survei dikalangan para pengusaha dan pebisnis oleh lembaga
konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Hasil survei lembaga
konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan
negara yang paling korup di antara 12 negara Asia. Predikat negara terkorup
diberikan karena nilai Indonesia hampir menyentuh angka mutlak 10 dengan skor
9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup). Pada tahun 2005,
Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas negara terkorup di Asia. Peringkat
negara terkorup setelah Indonesia, berdasarkan hasil survei yang dilakukan
PERC, yaitu India (8,9), Vietnam (8,67), Thailand, Malaysia dan China berada
pada posisi sejajar di peringkat keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara
yang terbersih tingkat korupsinya adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5),
Hong Kong, Taiwan dan Korea Selatan. Rentang skor dari nol sampai 10, di mana
skor nol adalah mewakili posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi
skor terburuk. Indonesia berada pada peringkat teratas dalam IPK (Indeks
Persepsi Korupsi) dikawasan asia. Nilai yang amat sangat sempurna dan baik yang
bisa diraih oleh indonesia seandainya gambar diatas bukan merupakan kurva yang
menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi. Kenyataan pahit yang harus kita terima
sebagai rakyat indonesia. Apakah kita harus menerima IPK ini, dan apakah kita
harus menerima kelakuan para pemimpin kita yang seharusnya mempunyai
kepercayaan untuk membengun bangsa dan negeri ini menjadi lebih baik dan bukan
menjadi terpuruk dan hancur ?.
Jika ditingkat asia prestasi kita dalam korupsi bisa
dibilang buruk, Begitu pula dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
tahun 2006 adalah 2,4 dan menempati urutan ke-130 dari 163 negara. Sebelumnya,
pada tahun 2005 IPK Indonesia adalah 2,2, tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003
(1,9). Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih
sangat lambat dan belum mampu membuat jera para koruptor.
BAB IV
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan atas pembahasan diatas dan dari rumusan
masalah maka dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan Tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeduk keuntungan pribadi
atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
Bentuk-bentuk korupsi yang terjadi adalah
penyelewengan dana-dana atau keuangan Negara sehingga dapat merugikan rakyat
seperti skandal bank century, korupsi BNI dan BRI yang temasuk juga didalamnya Depag
serta kerupsi-korupsi terjadi pada tingkat daerah yaitu propinsi, yang
menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor kekayaan atau faktor motif pelaku
yang mempunyai motif serakah dan tidak puas, serta lemahnya control Negara,
perlakuan hukum yang berbeda, dan ringannya sanksi hukum.
Dari berbagai kejadian korupsi tersebut maka tingkat
korupsi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini termasuk Negara yang
paling tinggi korupsinya didunia. Meskipun berbagai macam upaya yang dilakukan
oleh pemerintah namun, semua itu belum membuahkan hasil yang memuaskan. Padahal
upaya pemberantasan korupsi ini dimulai sejak era bung karno sampai sekarang,
tetapi seakan-akan korupsi ini bagaikan penyakit dan virus HIV/AID yang
menyerang kekebalan tubuh manusia. Dalam hal ini adalah korupsi yang akan
melemahkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Saran
Melihat dari
fakta yang ada, bahwa peran pemerintah dalam menjalankan upaya untuk
pemberantasan korupsi masih belum maksimal meskipun adanya lembaga-lembaga yang
sifatnya independen tetapi masih bisa untuk dilakukan lobi kasus, maka penulis
kira masih sangat jauh dari berhasil dalam pemberantasan korupsi ini. Adapun
saran yang dapat disampaikan didalam makalah ini adalah hendaknya pemerintah
lebih meningkatkan kontrol terhadap lembaga-lembaga yang ada dan lebih
menekankan sifat yang independen, kemudian ikut sertakan masyarakat untuk
mengntrol jalannya pemerintahan, bisa diwakilkan dengan pembuatan kelompok atau
organisasi yang sifatnya independen yang anggotanya berasal dari masyarakat,
para aktifis dan mahasiswa.
Hendaknya juga agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara konsisten dan sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku, serta pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun, dan tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat kedepannya agar sifat-sifat korup ini tidak menurun ke anak cucu, maka bentuklah watak bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan bertanggung jawab dalam segala hal baik secara moral maupun kelakuan. Tentunya melalui pendidikan dan sikap keteladanan dari pada pemimpin yang mejadi tombak utama sebagai cerminan dari pemerintah terhadap generasi penerus.
Hendaknya juga agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara konsisten dan sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku, serta pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun, dan tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat kedepannya agar sifat-sifat korup ini tidak menurun ke anak cucu, maka bentuklah watak bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan bertanggung jawab dalam segala hal baik secara moral maupun kelakuan. Tentunya melalui pendidikan dan sikap keteladanan dari pada pemimpin yang mejadi tombak utama sebagai cerminan dari pemerintah terhadap generasi penerus.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, Syed Hussein. 1986. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Datan Kontemporer. Jakarta: LP3ES.
Hehamahua, Abdullah dalam. 2004. “Membangun Sinergi Pendidikan dan Agama
dalam Gerakan Anti Korupsi”, dalam buku dalam buku Membangun Gerakan
Antikorupsi Dalam Perspektif Pendidikan, Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership:
Governance Reform in Indonesia, Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi.
Harian REPUBLIKA, 21 Nopember 2003. Islam dan Jalan Pemberantasan korupsi.
Harian REPUBLIKA, 21 Nopember 2003. Islam dan Jalan Pemberantasan korupsi.
Harian Jurnal Bogor, Edisi 24 Juni 2009. Artikel 90 persen dikorupsi.
Azhari. 2004. Korupsi yang membumi. http://
www.hayatulislam.net
Bassar, M. Sudradjat. 1983. Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV Armico,
Bassar, M. Sudradjat. 1983. Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV Armico,
Buletin Al Islam Edisi 182. Agar Memerangi Korupsi Tak Sebatas Jargon.
Bayley, David H. 1995. “Bunga Rampai Korupsi”. Jakarta: LP3ES.
Sjahrudin Rasul. Dkk. 2002. UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KORUPSI
PADA PENGELOLAAN BUMN/BUMD DAN PERBANKAN. Jakarta: BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN TIM PENGKAJIAN SPKN 2002






0 komentar:
Posting Komentar