A.
Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian
kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam
hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Dalam Buku
III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal
Perjanjian Kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak,
para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan.
Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak,
maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya
sebagai undang-undang.
B.
Jenis Perjanjian Kredit
Dilihat dari
pembuatannya, suatu perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi:
1. Perjanjian
Kredit dibawah tangan, yaitu perjanjian
kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian
kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris.
-Perjanjian Kredit dibawah tangan ini terdiri dari:
-Perjanjian
Kredit Di bawah tangan biasa;
-Perjanjian
Kredit Di bawah tangan yang dicatatkan di Kantor Notaris (Waarmerking);
-Perjanjian
Kredit Di bawah tangan yang ditandatangani di hadapan Notaris namun bukan
merupakan akta notarial (legalisasi).
2.Perjanjian
Kredit Notariil yaitu
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan
Notaris.Perjanjian Notariil merupakan akta yang bersifat otentik (dibuat oleh
dan di hadapan pejabat yang berwenang/Notaris.
C. Struktur Perjanjian Kredit
Suatu perjanjian
kredit pada umumnya terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:
a.Kepala/Judul
b.Komparisi. Komparisi adalah bagian dari
perjanjian kredit yang memuat keterangan identitas para pihak.
c.Premis. Premis merupakan bagian dari akta yang berisi uraian
yang memuat alasan-alasan atau dasar pertimbangan para pihak dalam membuat
perjanjian kredit. Dalam premis dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang
merupakan konstalasi fakta-fakta secara singkat dan yang menggerakkan para
pihak untuk mengadakan perjanjian kredit.
d.Batang Tubuh
Batang Tubuh berisikan hal-hal yang disetujui oleh
para pihak, berupa klausula-klausula, baik klausula hukum maupun klausula
komersial yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.
e.Kolom Tanda tangan (Signature
Page)
Kolom tanda
tangan berisikan tanda tangan para pihak pembuat perjanjian.
D.
Isi Perjanjian Kredit
Pada
umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan
menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Klausula Hukum (Legal
Clauses)
Klausula Hukum adalah klausula yang berisikan
ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas
kredit. Termasuk dalam klausula ini antara lain seperti klausula
perlindungan Bank, Debet Rekening, Condition Precedent, Pernyataan daan Jaminan
(Representation and Warranties), Covenant dan lain-lain.
2. Klausula Komersial (Commercial
Clauses)
Klausula
Komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian
fasilitas kredit, seperti jenis fasilitas kredit, jumlah fasilitas kredit,
jangka waktu kredit, ketentuan pembayaran besarnya angsuran, ketentuan tentang
denda dan bunga, asuransi, dan lain-lain.
E. Klausula-Klausula Perjanjian Kredit
Dalam praktek, bentuk dan materi
Perjanjian Kredit tidak selalu sama, disesuaikan dengan jenis fasilitas yang
diberikan. Namun demikian dalam suatu perjanjian kredit pada umumnya
berisi klausula-klausula sebagai berikut:
1. Klausula Fasilitas Kredit
Ketentuan–ketentuan
yang berkaitan fasilitas kredit umumnya terdiri dari:
-Jenis,
jumlah, dan jangka waktu fasilitas.
-Perubahan mata uang pinjaman (klausula ini digunakan
terutama untuk pinjaman non-Rupia
-Penarikan fasilitas kredit, jangka waktu penarikan,
cara penarikan, bukti penarikan.
-Pembuktian
hutang antara lain berupa Promes/CAR/atau PK tersebut.
-Cara
Pembayaran kembali (installment atau langsung)
-Pembayaran
kembali lebih cepat/awal (Voluntary or Mandatory)
-Bunga.
-Komisi dan
Fee.
-Bunga denda
(apabila terjadi keterlambatan pembayaran).
-Pembukuan
(lokasi dimana Bank akan membukukan pinjaman tersebut).
2. Klausula Kuasa Mendebet
Rekening
Klausula ini dicantumkan sebagai dasar dari hak bank
untuk melakukan pendebetan dari rekening-rekening debitur yang ada di Bank.
3. Klausula Penggunaan
Fasilitas Kredit
Klausula Syarat Penarikan Pinjaman (Drawdown
Condition)
a. Sebelum penandatanganan perjanjian kredit dan
sebelum suatu kredit dapat dicairkan debitur biasanya disyaratkan untuk
menyerahkan beberapa dokumen –dokumen atau data yang dianggap penting oleh bank
antara lain:
- Dokumen-dokumen
perusahaan/Identitas Debitur.
- Asli surat
kuasa.
- Salinan
surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya
- Asli
bukti-bukti hak kepemilikan atas Jaminan
- Invoice/Daftar tagihan-tagihan/dokumen lain yang
sejenis yang mencantumkan ketentuan bahwa pembayaran melalui rekening Debitur
yang ada di Bank.
- Semua Perjanjian Jaminan telah ditanda tangani dan
dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.
b. Debitur tidak sedang dalam keadaan lalai
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini atau berdasarkan
sebab lain sesuai pertimbangan baik Bank.
4. Klausula Pernyataan Debitur
(Representations and Warranties)
Klausula ini berisikan pernyataan-pernyatan dari
Debitur mengenai:
Kewenangan bertindak, Kekuatan Perjanjian, Tidak ada
tuntutan/sengketa dari pihak ketiga terutama yang dapat berakibat secara
materiil, kebenaran data-data yang diberikan oleh Debitur termasuk diantaranya
Laporan Keuangan, keabsahan Debitur untuk menjalankan usaha yang dibuktikan
dengan perijinan dari lembaga-lembaga yang berwenang, Tidak adanya tunggakan
Pajak yang harus dibayar, serta Debitur tidak dalam keadaan pailit atau digugat
pailit oleh Pihak ketiga
.
5. Klausula Affirmative
Covenant
Dalam pelaksanaan pemberian kredit
Bank harus memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Debitur (Affirmative
Covenant) selama dalam masa pemberian kredit. Ada beberapa covenant
standard yang biasanya wajib dicantumkan dalam perjanjian kredit antara lain
adalah:
- Menggunakan Fasilitas Kredit seperti yang dipersyaratkan;
- Mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Kredit;
- Memberikan ijin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk: (a) melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi Debitur serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan, dan (b) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan Debitur;
- Memberikan segala informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur): (a) segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur, (b) bilamana terjadi keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
- Menyerahkan data yang diminta oleh Bank dalam rangka pengawasan pemberian kredit yaitu, antara lain namun tidak terbatas pada Laporan keuangan, laporan inventory, daftar tagihan dan lain-lain.
Selain covenant
di atas, dapat pula ditambahkan affirmative covenant lain yang
disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
6. Klausula Negative Covenant
Pelaksanaan pemberian kredit Bank
harus memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur (Negative
Covenant) selama dalam masa pemberian kredit. Pelarangan/pembatasan
tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat posisi Bank selaku Pemberi pinjaman.
Adapun covenant baku yang wajib dimasukkan dalam perjanjian kredit
antara lain adalah:
- Pelarangan untuk menjual /menyewakan asset;
- Tidak menjaminkan asset pada pihak lain;
- Pelarangan untuk menerima pinjaman lain;
- Pelarangan untuk menjadi Penjamin/Penanggung, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha;
- Pelarangan untuk memberikan pinjaman;
- Pelarangan untuk mengumumkan dan membagikan deviden saham Debitur;
- Pelarangan untuk melakukan merger atau akuisisi;
- Pelarangan untuk membayar atau membayar kembali pinjaman pemegang saham;
- Pelarangan untuk merubah sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang sedang dijalankan dewasa ini;
- Pelarangan untuk mengubah susunan pengurus (Direksi dan Komisaris), susunan para pemegang saham, dan nilai saham.
Selain covenant
di atas, dapat pula ditambahkan negative covenant lain yang
disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
7. Klausula Perlindungan
Terhadap Penghasilan Bank
Selama masa pemberian kredit, Bank
selaku kreditur wajib memperhatikan kemungkinan-kemungkinan timbulnya
biaya-biaya yang harus dibayar berkaitan dengan pemberian kredit tersebut.
Debitur akan dibebankan biaya–biaya tersebut dan dengan adanya klausula ini
maka Debitur menyadari bawah setiap biaya yang timbul harus dibayar atau
ditanggung apabila ternyata Bank terpaksa melakukan pembayaran terlebih dahulu
maka Debitur akan menggantinya dalam waktu secepatnya.
Adapun
biaya-biaya yang biasanya timbul adalah:
- Biaya pihak ketiga
- Biaya yang diwajibkan oleh Undang-undang
8. Klausula Jaminan
Untuk
menjamin pembayaran dari pinjaman yang diberikan, Debitur diminta untuk
menyerahkan jaminan kepada Bank dimana jaminan tersebut akan diikat sebagaimana
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Nasabah yang mendapatkan
beberapa fasilitas (pinjaman tidak dalam satu perjanjian) dimana masing masing
fasilitas dijamin oleh jaminan yang berbeda sebaiknya dicantumkan pula
ketentuan mengenai Cross Collateral. Penggunaan klausula cross
collateral memberikan keuntungan tambahan dimana jaminan-jaminan yang ada.
9. Klausula Kompensasi
Pasal mengenai Kompensasi ini diatur
berkaitan dengan adanya pasal 1425 sampai dengan 1429 KUH Perdata mengenai
kompensasi hutang. Klausula Kompensasi ini berisikan persetujuan dari
Debitur untuk melepaskan hak-haknya yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga
Debitur tidak dapat mengkompensasikan piutang piutang dagang yang ia miliki
kepada Bank (bila ada) dengan hutangnya kepada Bank.
10. Klausa Pengalihan Hak
Maksud dari pencantuman klausula
pengalihan hak ini Debitur telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk
mengalihkan pinjaman kepada Pihak ketiga dengan tanpa merubah kondisi yang
telah disetujui sebelumnya. Sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan
pinjamannya kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Bank.
11. Klausula Kelalaian
Klausula ini mencantumkan beberapa
kondisi yang dapat menyebabkan Debitur dalam keadaan lalai atau dalam keadaan defalut
sehingga seluruh kewajiban Debitur menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan
kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat
teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu apabila terjadi
salah satu kejadian di bawah ini:
- Payment Default / lalai membayar kembali kewajibannya;
- Pelanggaran atas ketentuan Perjanjian;
- Memberikan informasi yang tidak benar;
- Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur mundur sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;
- Debitur dinyatakan dalam keadaan pailit atau meminta penundaan pembayaran hutang (“surseance van betaling“);
- Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar;
- Asset Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib dan dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan Pengembalian Kredit;
- Jaminan disita oleh instansi yang berwenang, atau rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
- Debitur atau Penjamin lalai terhadap perjanjian lain terutama perjanjian yang dapat meyebabkan Debitur wajib membayar jumlah tertentu;
- Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa atau seluruh ijin, persetujuan atau wewenang, baru maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan;
- Nilai asset/kekayaan milik Debitur menurut penilaian Bank menurun.
Tindakan-tindakan
yang dapat diambil oleh Bank apabila Debitur melakukan kelalaian adalah:
- Menghentikan pemberian fasilitas kredit, apabila belum dicairkan;
- Meminta pengembalian kredit secara seketika berikut bunga dan jumlah uang lainnya yang terhutang.
- Melakukan eksekusi terhadap Jaminan apabila Debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman secara penuh.
12. Klausula Ketentuan Tambahan
dan Penutup
Pada bagian terakhir dari perjanjian
kredit diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang belum tertampung secara khusus
di dalam klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit. Klausula ini
dimaksudkan untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
menyimpang dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang telah tercetak
di dalam perjanjian kredit.
Klausula ini antara lain adalah:
1.
Pilihan Hukum (Choice Of Law)
Dalam klausula ini para pihak menentukan hukum
tertentu yang akan diterapkan apabila terjadi perbedaan penafsiran maupun
apabila terdapat dispute (sengketa) di antara para pihak mengenai
perjanjian.
2.
Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa (Choice Of Forum)
Klausula ini dimaksudkan apabila
terjadi dispute (sengketa) maka Para Pihak telah setuju untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut melalui lembaga yang telah disepakati
bersama. Pilihan lembaga (forum) penyelesaian sengketa ini biasanya
adalah Pengadilan atau Arbitrase, khusus untuk Arbitrase harus ditegaskan
dimana Arbitrase yang dimaksud.
Selain Pengadilan dan Arbitrase,
telah berkembang pula wacana penggunaan mekanisme Alternative Dispute
Resolution (ADR) hanya saja lembaga ini belum begitu dikenal di Indonesia
dan keputusannya belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.
E. Hal – Hal Lain Yang Perlu
Diperhatikan Dalam Perjanjian Kredit
Dengan berlakunya Undang-undang No.8
tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka dalam isi perjanjian
kredit harus pula memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UUPK, seperti mengenai
pencantuman klausula baku. Dimana dalam pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan
bahwa dalam perjanjian kredit dilarang mencantumkan klausula baku, antara lain:
2. b.menyatakan bahwa konsumen memberi
kuasa kepada pelaku usaha pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.






0 komentar:
Posting Komentar