Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum,
merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum
lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana,
dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja
hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami
hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena
kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum
lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan
sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan
(lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup
semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern,
hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan
atau Environment-Oriented
Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan
pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan
dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia
dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan
mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau Komprehensif Integral, selalu berada
dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan
terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi
sumber-sumber
daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna
mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa
sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur
lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik,
sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum
Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan,
bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht)
adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis
bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya
merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata
usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang
dari tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.






0 komentar:
Posting Komentar