Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia turut mewarnai dinamika ketatanegaraan serta diskursus hukum-hukum kenegaraan. Dalam prakteknya, dinamika kenegaraan itu telah, sedang, dan akan terus berkembang seiring dengan hadirnya lembaga MK sebagai pengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dapat dikatakan bahwa gagasan pembentukan MK tidak lain merupakan dorongan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik.
Ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi dan menjadi pijakan dalam pembentukan MK, yaitu :
1. Sebagai implikasi dari paham konstitusionalisme
2. Sebagai mekanisme check and balances penyelenggaraan negara
3. Sebagai pijakan dalam penyelenggaraan negara yang bersih
4. Sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia
Empat pijakan akademis tersebut berkorelasi dengan dorongan dan ekspektasi publik terhadap penyelenggaraan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia sebagai cita-cita reformasi.
Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Gagasan ini merupakan pengembangan dari asas-asas demokrasi dimana hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi merupakan tema besar dalam pemikiran politik ketatanegaraan. Hak dasar tersebut dijamin secara konstitusional dalam sebuah hak-hak konstitusional warga negara dan diwujudkan secara institusional melalui lembaga negara yang melindungi hak konstitusional setiap warga. Lembaga yang dikonstruksi untuk menjamin konstitusional setiap warga tersebut, salah satunya adalah MK. Hal ini merupakan sebuah kebutuhan mendasar dari upaya perjuangan reformasi yang mencita-citakan terwujudnya negara demokrasi konstitusional. Selama MK berdiri sampai saat ini, diakui sudah banyak kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh institusi kehakiman yang lahir pada amandemen ketiga ini. MK sudah membuktikan sebagai institusi hukum yang dapat dipercaya dan terhormat (relible and honoured court) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan-putusan MK yang sangat progresif dan dapat menjadi acuan hukum bagi percepatan reformasi hukum di Indonesia. Salah satu putusan MK yang bersifat progresif itu tersinyalir dalam putusan MK-RI Nomor 100/PUU-XIII/2015 terkait pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon (calon tunggal). Pemohon dalam perkara ini adalah Effendi Ghozali (Pemohon I) dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II). Pemohon I adalah perseorangan warga Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih serta merupakan warga negara Indonesia yang selalu aktif melaksanakan hak pilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Adapun Pemohon II adalah perseorangan warga Indonesia yang merasa dirugikan oleh aturan yang menentukan "penundaan pilkada jika dalam suatu daerah terdapat kurang dari dua pasangan calon" artinya dengan pilkada disuatu daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal, maka pilkada mengalami penundaan. Terkait hal ini, Pemohon merasda dirugikan menyebabkan pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya yang pada saat itu berpotensi mengalami penundaan. Penundaan Pemilihan Kepala Daerah mengakibatkan terhambatnya keputusan strategis dan penting dalam pembangunan daerah mengingat daerah tersebut dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas. Dalam permohonannya, Pemohon memohon kepada MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2015 terhadap :
1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatka perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif tersebut.
Pasal-pasal diatas yang dimohonkan pengujian, dalam implementasinya menjadi ruh dari UU No. 8 Tahun 2015 yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2015.
Yang sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, hal ini juga berlaku pada penetapan Calon Bupat dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wlikota dan Calon Wakil Walikota.
Pemohon dalam alasannya mendalilkan bahwa warga negara yang tinggal di daerah yang pemilihan Kepala Daerahnya hanya memiliki satu pasangan calon yang terdaftar di KPUD, mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum yang adil, dibandingkan dengan warga negara yang tinggal didaerah yang pemilihan Kepala Daerahnya memiliki lebih tentunya mengalami kerugian dari satu pasangan calon yang terdaftar di KPUD dan tentunya mengalami kerugian hak memilih, yang tidak hanya dapat tertunda satu kali, namun dapat pula tertunda berkali-kali jika dalam suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon. Terhadap perkaa ini, MK memutuska bahwa jika dalam suatu daerah hanya terdapat satu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepal Daerah, maka harus tetap dilaksanakan dengan syarat tertentu. Dalam putusan tersebut, tersinyalir benih-benih hukum progresif didalamnya. MK memberikan jalan keluar dan terobosan hukum bagi pelaksanaan Pilkada dengan hanya pasangan calon, padahal sebelumnya UU No. 8 tahun 2015 tidak mengatur terkait pilkada dengan hanya satu pasangan calon.
Minggu, 26 Februari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar