Pada
dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada
jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu
delik aduan dan delik biasa.
Dalam delik
biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang
dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada
pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara
tersebut.
Berbeda
dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang “hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang
menjadi korban tindak pidana”. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam
bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang
dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat
mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah
terjadi suatu perdamaian.
R. Soesilo dalam
bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (hal. 88) membagi delik
aduan menjadi dua jenis yaitu:
a. Delik
aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat
dituntut “apabila ada pengaduan” seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287,
293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan369. Dalam hal ini maka pengaduan
diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya
harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Oleh karena
yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut
(melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik
aduan ini “tidak dapat dibelah”. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah
memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh
istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah
dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta)
jangan dilakukan penuntutan.
b. Delik
aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan
merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang
ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif
ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini
maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi
untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik
aduan ini “dapat dibelah”. Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri
(Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan
pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B
tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini
harus bersembunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
Untuk delik
aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia,
atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat
Pasal 74 ayat (1) KUHP).
Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut
dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan
bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus
untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284, pengaduan itu dapat dicabut kembali,
selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam
praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada
pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai
pemeriksaannya.
Pada intinya, terhadap pelaku delik
aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika
pengaduannya kemudian dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah
pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, setelah melewati
tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati
waktu tiga bulan, proses hukum akan dilanjutkan. Kecuali untuk kejahatan
berzinah (lihat Pasal 284 KUHP), pengaduan itu dapat dicabut kembali,
selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.






0 komentar:
Posting Komentar