Pengangkutan adalah sebuah kegiatan/aktivitas tentang
: pemuatan kedalam alat pengangkutan, pemindahan dari tempat asal ketempat
tujuan dengan alat pengangkutan, dan penurunan/pembongkaran dari alat pengangkutan,
baik terhadap orang (penumpang) maupun barang. Oleh karenanya dalam mendukung
kelancaran rangkaian kegiatan dalam pengangkutan (sebagai proses) inilah yang
akan berhubungan dengan ilmu hukum.
Proses kegiatan/aktivitas dalam pengangkutan secara
tidak langsung merupakan “sistem hukum”, sebab di dalamnya mempunyai
unsur-unsur : 1. adanya subyek (pelaku); 2. adanya obyek (benda/alat); 3.
adanya peristiwa; 4. adanya hubungan;
Pengertian Hukum Pengangkutan adalah keseluruhan
aturan hukum yang mengatur tentang pengangkutan, aturan hukum tersebut meliputi
: ketentuan per-UU-an, perjanjian dan/atau kebiasaan yang mengatur berbagai
proses pengangkutan (angkutan darat, laut dan udara).
Ketika berbicara aturan hukum, didalamnya pasti
terdiri dari: “Asas, Teori & Praktek”
Azas hukum adalah
obyek kajian berupa landasan filosofi (fundamental) yang menjadi dasar
ketentuan mengenai pengangkutan, guna menyatakan sebuah kebenaran, keadilan dan
kepatutan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Teori Hukum adalah
obyek kajian berupa kaidah atau norma yang berlaku, yang dirumuskan
dalam undang-undang, perjanjian dan kebiasaan, dalam menyatakan bagaimana para
pihak itu “seharusnya” berbuat (normative law).
Praktek hukum adalah
obyek kajian berupa perbuatan, baik sebagai terapan dari ketentuan UU,
perjanjian, maupun kebiasaan, tentang proses pengangkutan. Perbuatan tersebut
dapat diketahui melalui serangkaian tindakan nyata melalui instrumen hukum
berupa dokumen-dokumen dalam pengangkutan (applied law).
Azas hukum
pengangkutan memiliki 2 (dua) Sifat :
1. Azas hukum yang bersifat publik, karena memiliki
unsur-unsur : manfaat, usaha bersama, adil dan merata, keseimbangan,kepentingan
umum, keterpaduan, kesadaran hukum, percaya diri dan keselamatan penumpang;
2. Azas Hukum yang bersifat perdata, karena memiliki
unsur-unsur : konsensus, koordinatif, campuran, dibuktikan dengan dokumen dan
non retensi.
Dalam teori hukum, pengangkutan digambarkan secara
jelas tentang rekonstruksi ketentuan per-UU-an dan perjanjian, tentang
bagaimana para pihak itu seharusnya berbuat, sehingga tujuan pengangkutan dapat
tercapai. Sedangkan dalam praktek hukum, menyatakan bahwa peristiwa dan
perbuatan para pihak dalam pengangkutan tersebut tidaklah selalu tercapai.
Tidak tercapainya tujuan pengangkutan, dikarenakan 2
(dua) hal, yaitu :
1.salah satu pihak melakukan “wan prestasi”;
2.disebabkan sebuah keadaan memaksa (force majeur);
Tujuan Pengangkutan adalah mengangkut sesuatu (orang/barang) dari tempat
asal ketempat tujuan dengan selamt dan meningkatkan nilai guna, baik bagi
penumpang (orang) maupun barang yang diangkutnya.
Tiba ditempat tujuan adalah proses pemindahan dari
tempat asal ke tempat tujuan dengan selamat, berlangsungnya tanpa hambatan dan
kemacetan, sesuai dengan waktu yang direncanakan.
Dengan Selamat artinya bagi penumpang (orang) harus
dalam keadaan sehat, tidak mengalami bahaya yang mengakibatkan luka, sakit atau
meninggal dunia. Bagi barang maka selamat artinya barang yang diangkut tidak
mengalami kerusakan, kehilangan, kekurangan dan kemusnahan.
Perjanjian Pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang (orang) dan/atau
barang dari tempat asal ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, dan pihak
penumpang (orang) dan/atau pengirim barang mengikatkan diri untuk membayar
biaya angkutannya. Perjanjian pengangkutan ini selalu tidak tertulis diadakan
secara lisan, namun harus didukung oleh dokumen pengangkutan, yang membuktikan
bahwa perjanjian pengangkutan tersebut sudah terjadi.
Terjadinya perjanjian pengangkutan biasanya didahului
oleh serangkaian perbuatan penawaran oleh pihak pengangkut dan penerimaan yang
dilakukan oleh pihak penumpang/pengirim secara timbal-balik.
Serangkaian perbuatan tersebut juga tidak ada
pengaturan secara rinci dalam UU maupun dalam perjanjiannya, melainkan hanya di
dasarkan pada “pernyataan kehendak/konsensus” yang tertera di dalam Pasal 1320
BW. Jadi serangkaian perbuatan untuk mencapai persetujuan kehendak mengenai pengangkutan
hanya terwujud melalui “kebiasaan” yang hidup di dalam masyarakat.
Dengan demikian di dalam UU Pengangkutan, telah
ditentukan bahwa pengangkutan baru diselenggarakan setelah biaya angkutan
tersebut dibayar terlebih dahulu. Namun disamping ketentuan UU, juga berlaku
“kebiasaan” yang berlaku dan berkembang di masyarakat dimana biaya angkutan
dapat dibayar kemudian.
Perjanjian Pengangkutan sangat erat hubungannya dengan
proses tanggung jawab pengangkut. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pengangkut
mulai berjalan sejak penumpang (orang) dan/atau barang di muat kedalam alat
angkutan sampai dengan penumpang (orang) dan/atau barang itu diturunkan dari
alat angkutan di tempat tujuan yang telah disepakati bersama.
Tanggung jawab pengangkut ini juga diberi
batasan-batasan oleh UU, dimana dalam UU telah ditentukan bahwa “pengangkut
harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang timbul akibat
kesalahan/kelalaian dalam mengangkut, kecuali terhadap hal-hal sebagai berikut
: 1. keadaan memaksa (force majeur); 2. cacat baik pada penumpang (orang) atau
barang itu sendiri; 3. kesalahan/kelalaian penumpang atau pengirim barang.
Pembebasan
tanggung jawab ganti rugi dan lain-lain dari pihak pengangkut yang ditentukan
oleh UU maupun dalam Perjanjian, disebut Eksonerasi.
MACAM-MACAM PENGANGKUTAN & DASAR HUKUM YANG
MENGATURNYA
Macam-macam
Pengangkutan dimaksud, terdiri dari :
1.
Pengangkutan Darat, dibagi 2 (dua), yaitu:
a.
Pengangkutan Darat dengan menggunakan alat angkut “kereta api” diatur dengan UU-RI
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
b.
Pengangkutan Darat dengan menggunakan alat angkut “kendaraan bermotor” diatur
dengan UU-RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, dan
diatur juga dalam Buku I Bab V Bagian II dan III, Pasal 90 s.d. 98 KUHD.
2.
Pengangkutan udara dengan menggunakan alat angkut “pesawat udara/kapal terbang”
diatur dengan UU-RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengangkutan Udara.
3. Pengangkutan
Perairan dengan menggunakan alat angkut “kapal laut” diatur dengan UU-RI Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan diatur juga dalam Buku II Bab V, Buku II
Bab V-A dan Buku II Bab V-B KUHD.
Terjadinya pengangkutan perlu diadakan perjanjian
pengangkutan terlebih dahulu yang dibuktikan dengan dokumen pengangkutan
(tiket/karcis/bagasi/ konosemen dll). Setelah proses perjanjian, maka pihak
pengangkut mempunyai kewajiban mengangkut orang/barang, sedangkan untuk
penumpang/pengirim barang mempunyai kewajiban membayar biaya pengangkutannya.
Dengan demikian pihak pengangkut bertanggung jawab
atas 3 (tiga) hal, yaitu :
1. kematian
dan/atau lukanya penumpang yang diangkut;
2. Musnah,
hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
3.Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang,
apabila terbukti bahwa keterlambatan tersebut merupakan kesalahan dari pihak pengangkut;
Setiap Perusahaan Pengangkutan wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya sesuai yang diatur dalam UU, termasuk juga mengasuransikan
alat angkutnya.
PRINSIP-PRINSIP TANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM
PENGANGKUTAN
Salah satu hal terpenting dalam pembahasan
pengangkutan adalah masalah “prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkutan”
(libability principles). Tanggung Jawab berarti kewajiban untuk mengganti kerugian
karena tindakan yang dapat dipersalahkan, oleh karena itu guna mengetahui
batas-batas tanggung jawab dari pihak Pengangkut, maka secara umum tanggung
jawab dalam pengangkutan, diatur dalam Pasal 1236 & 1256 BW.
Sedangkan secara khusus, prinsip tanggung jawab dalam
Hukum Pengangkutan dikenal ada 5 (lima) yaitu :
1. Prinsip
tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault principle);
2. Prinsip
tanggung jawab berdasarkan atas praduga bahwa pengangkut dianggap selalu
bertanggung jawab (presumtion of liability principle);
3. Prinsip
tanggung jawab mutlak (strict liability principle);
4. Prinsip
tanggung jawab berdasarkan atas praduga bahwa pengangkut dianggap selalu tidak
bertanggung jawab (presumtion of non liability principle);
5. Prinsip pembatasan
tanggung jawab (limitation of liability principle);
SUBYEK DALAM PENGANGKUTAN
Subyek dalam pengangkutan adalah para pendukung
kewajiban dan hak dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu pihak-pihak di dalam
perjanjian pengangkutan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan.
Dengan demikian pihak-pihak dalam perjanjian tersebut adalah mereka yang secara
langsung terikat untuk memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang sesuai dengan
perjanjiannya.
Pengangkut (carrier); Pengangkut adalah pihak yang
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang (orang) dan/atau
barang, yang dapat berstatus BUMN, BUMS dan perseorangan yang bergerak dalam
bidang usaha jasa pengangkutan.
Berdasarkan UU kriteria pengangkut adalah : a. perusahaan/perseorangan
penyelenggara usaha jasa angkutan; b. menggunakan alat angkutan mekanik; c.
menerbitkan dokumen;
Pengirim (consigner/shipper) adalah pihak yang
mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutan atas barang yang diangkut oleh
pihak pengangkut. Jadi status pengirim adalah pemilik barang, pemilik barang biasanya
juga berfungsi sebagai penjual (eksportir). Pemilik barang dapat berstatus
Badan Hukum dapat juga perseorangan yang menjalankan usaha jasa pengiriman.
Namun bagi eksportir wajib berbadan hukum.
Berdasarkan UU kriteria pengirim adalah : a. Pemilik
barang yang berstatus pihak langsung dalam perjanjian pengangkutan; b. Membayar
biaya angkutan; c. Pemegang dokumen pengangkutan.
Penumpang (passanger) adalah orang yang mengikatkan
diri untuk membayar biaya angkutan atas dirinya sendiri yang diangkut. Sebagai
pihak dakan perjanjian pengangkutan, maka penumpang disini harus mampu
melakukan perbuatan hukum atau mampu membuat perjanjian (Pasal 1320 BW).
Berdasarkan
UU kriteria penumpang adalah : a. orang yang berstatus pihak dalam perjanjian;
b. membayar biaya angkutan; c. pemegang dokumen pengangkutan.
Dalam pengakutan yang berangkatnya berdasarkan “kebiasaan”
tidak menggunakan dokumen angkutan, maka setiap orang yang membayar biaya angkutan
dapat disebut sebagai penumpang. Jadi orang yang diangkut, tetapi tidak
membayar biaya angkutan bukan penumpang dalam arti UU.
Ekspeditur (Cargo Forwarder) dan Agen Perjalanan
(Travel Agent)
Ekspeditur dan Agen Perjalanan digolongkan sebagai subyek
hukum pengangkutan, karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pihak pengangkut
maupun pihak pengirim barang (jasa perantara).
Ekspeditur (Cargo Forwarder) secara khusus diatur
dalam Buku I Bab V Bagian 2 Pasal 86 s.d. 90 KUHD. Dalam Pasal 86 ayat (1)
KUHD, dinyatakan bahwa ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya mencarikan
pengangkutan barang di darat, di perairan dan di udara, untuk kepentingan pihak
pengirim.
Dilihat dari perjanjiannya dengan pihak pengirim,
ekspeditur ini adalah tergolong dalam perjanjian pemberian kuasa yang mengikatkan
diri untuk mencarikan pengangkut bagi kepentingan pengirim, sedangkan pengirim
mengikatkan diri untuk membayar “biaya provisi” kepada pihak ekspeditur atas
jasanya. Berarti bila ekspeditur membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut,
maka dia bertindak untuk dan atas nama pengirim. Sehingga yang menjadi pihak
dalam perjanjian pokoknya adalah pengirim bukan ekspeditur. Ekspeditur adalah
pengusaha yang menjalankan perusahaan di bidang usaha ekspedisi muatan barang,
seperti EMKA, EMKL, EMPU.
Sebagai wakil pengirim, ekspeditur mengurus berbagai
macam dokumen dan formalitas lainnya yang diperlukan dan diberlakukan guna
memasukkan dan/atau mengeluarkan barang dari alat angkut atau gudang baik di
stasiun, terminal, pelabuhan, maupun bandara udara. Berdasarkan UU kriteria
ekspeditur adalah : a. perusahaan perantara pencari pengangkutan barang; b.
bertindak untuk dan atas nama pengirim; c. menerima provisi dari pengirim.
4. Agen Perjalanan (Travel Agent) adalah pihak yang
mencarikan penumpang bagi kepentingan pihak pengangkut. Dengan demikian agen
menyediakan segala fasilitas kepada penumpang dengan cara menjual tiket atau karcis
kepada penumpang dan penumpang membayar biaya angkutan yang untuk selanjutnya
oleh Agen Perjalanan disetorkan kepada pihak pengangkut. Agen Perjalanan ini
menjalankan perusahaan di bidang usaha jasa angkutan penumpang dengan mendapat
provisi dari pihak pengangkut yang diageninya, dan hubungan hukumnya adalah
pemberian kuasa keagenan. Berdasarkan UU kriteria agen perjalanan adalah : a.
perusahaan perantara pencari penumpang untuk kepentingan pengangkut; b.
bertindak untuk dan atas nama pengangkut; c. menerima provisi dari pihak
pengangkut.
5. Perusahaan Muat Bongkar (Stavedoring) adalah perusahaan
yang menjalankan usaha di bidang jasa pemuatan barang ke kendaraan angkutan (loading),
dan pembongkaran barang dari kendaraan angkutan (unloading). Perusahaan ini
dapat berdiri sendiri, dapat juga menjadi bagian dari perusahaan pihak
pengangkut. Apabila perusahaan ini menjadi bagian dari pihak pengangkut, maka
dari segi hukum kegiatan muat-bongkar menjadi satu kesatuan dari kegiatan pihak
pengangkut, artinya segala perbuatannya menjadi tanggung jawab pihak pengangkut.
Tetapi bila perusahaan ini berdiri sendiri, maka segala perbuatan muat-bongkar
sebagai pelaksanaan pemberian kuasa dari pihak pengirim untuk muat dan
pemberian kuasa dari pihak penerima dalam hal pembongkaran.
6. Perusahaan Pergudangan (Warehousing) adalah perusahaan
yang bergerak di bidang usaha jasa penyimpanan barang di dalam gudang di
pelabuhan, bandara udara, ataupun di stasiun. Selama barang yang bersangkutan
menunggu muatan ataupun menunggu di keluarkannya dari gudang, biasanya ini
dibawah pengawasan pihak pemerintah melalui Dinas Perhubungan – Bea & Cukai.
Dalam lingkungan Pelabuhan, ada 3 (tiga) macam jenis
perusahaan gudang, yaitu :
a. Gudang Bebas, adalah gudang penyimpanan/penimbunan
barang yang sudah bebas dari segala kewajiban dan pemeriksaan Petugas Bea &
Cukai;
b. Gudang Entrepot, adalah gudang
penyimpanan/penimbunan barang yang belum diketahui status dan tujuannya serta
berada di bawah Pengawasan Petugas Bea & Cukai, karena tidak dipenuhi
kewajiban oleh pihak pembeli (importir)-nya;
c. Gudang Pabean, adalah gudang penyimpanan/penimbunan
barang yang baru saja diturunkan dari kapal atau segera akan dimuat ke kapal.
Untuk itu barang yang akan dimuat ke kapal atau baru dibongkar dari kapal harus
menyelesaikan dahulu pembayarannya sebelum dilepas dari gudang.
7. Penerima (Consignee)
Dalam
perjanjian pengangkutan dikenal 2 (dua) jenis penerima, yaitu :
a. Penerima berstatus sebagai pengirim, maka dalam hal
ini penerima adalah sebagai pihak dalam perjanjian pokok dalam pengangkutan;
b. Penerima berstatus murni sebagai pihak ketiga atau
biasanya pihak pembeli barang, maka berarti penerima disini bukan sebagai pihak
dalam Perjanjian Pengangkutan, tetapi tetap tergolong sebagai subyek hukum
dalam pengangkutan. Dengan demikian penerima adalah pihak yang memperoleh kuasa
(hak) untuk menerima barang yang dikirim oleh pengirim berdasarkan dokumen
pengangkutan, maka penerima berposisi atas nama pengirim.
Berdasarkan UU kriteria penerima adalah :
a.Perusahaan atau perseorangan yang memperoleh hak
dari pengirim barang;
b.Dibuktikan dengan penguasaan dokumen angkutan;
c.Membayar atau tanpa membayar biaya angkutan.
OBYEK PENGANGKUTAN
Obyek pengangkutan adalah segala sarana dan prasarana
yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan dalam proses pengangkutan. Jadi
obyek hukum pengangkutan, adalah barang muatan, alat pengangkutan dan biaya pengangkutan,
yang digunakan untuk mencapai tujuan hukum pengangkutan, agar terpenuhinya
kewajiban dan hak para pihak secara benar, adil dan bermanfaat.
1. Barang Muatan (Cargo); Barang yang sah dan
dilindungi oleh UU, terdiri dari barang sandang, pangan, rumah tangga,
pendidikan, pembangunan dan termasuk hewan. Bila dilihat dari sifat dan
fisiknya, maka barang muatan dapat dibedakan menjadi : a. Barang berbahaya
(dangeros cargo), yang sifatnya mudah terbakar, mudah meledak, mudah pecah dan
mengandung racun; b. Barang dingin atau beku perlu diangkat menggunakan ruang
pendingin; c. Barang berat, barang yang panjang dan beratnya melebihi ukuran
tertentu; Bila dilihat dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi :
a. General Cargo, yaitu berbagai jenis barang yang dimuat dengan cara
pembungkusan/pengepakan dalam bentuk unit- unit kecil; b. Bulk Cargo, yaitu
suatu macam barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara mencurahkan dalam
Kapal atau Tangki; c. Homogenous Cargo, yaitu suatu macam barang dalam jumlah
besar yang dimuat dengan cara pembungkusan/pengepakan.
2. Alat Pengangkutan : Alat Pengangkutan terdiri dari
: a. Kereta Api, yang dijalankan oleh Masinis; b. Kendaraan Bermotor/Umum, yang
dijalankan oleh Sopir; c. Kapal Laut, yang dijalankan oleh Nahkoda; d. Pesawat
Terbang/Kapal Terbang, yang dijalankan oleh Pilot; 3. Prasarana Angkutan : Yang
dimaksud Prasarana Angkutan adalah Fasilitas yang diperlukan untuk menunjang
kelancaran dan keselamatan penggunaan sarana dalam penyelenggaraan
Pengangkutan. Prasarana tersebut meliputi : a. Stasiun, untuk Kereta Api; b.
Terminal, untuk Kendaraan Bermotor/Umum; c. Pelabuhan, untuk Kendaraan Kapal
Laut; d. Bandar Udara (Bandara), untuk Pesawat Terbang/Kapal Terbang.
4. Biaya Angkutan, pada prinsipnya struktur dan
golongan tarif angkutan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat dan badan penyelenggara pengangkutan secara seimbang.
Menurut UU, pada angkutan barang biaya angkutan biasanya dibayar setelah barang
tiba di tempat tujuan, kecuali diperjanjian lain. Sedangkan untuk angkutan
penumpang (orang), biaya angkutan harus dibayar terlebih dahulu. Dengan
demikian azasnya dalam pengangkutan tersebut, semua biaya angkutan dibayar
terlebih dahulu, kecuali diperjanjikan lain.
Perhitungan jumlah biaya angkutan ditentukan juga oleh
beberapa faktor, sebagai berikut :
a. Jenis angkutan beragam, karena setiap jenis
angkutan tersebut berbeda, maka tarif biaya angkutan juga berbeda;
b. Jenis alat angkutnya juga beragam, sehingga
penentuan tarif biaya angkutannya juga berbeda;
c. Jarak
angkutan, ditentukan berdasarkan jarak jauh- dekatnya angkutan;
d. Waktu angkutan, yaitu cepat-lambatnya proses
angkutan juga akan menentukan besar-kecilnya tarif biaya angkutan;
e. Sifat Muatan, yaitu berbahaya, mudah rusak, mudah
pecah, mudah terbakar, mudah meledak, resiko tinggi dll juga akan menentukan
besarnya tarif biaya angkutan.
5. Penumpang, selain masuk sebagai subyek hukum dia
juga berfungsi sebagai obyek hukum dalam pengangkutan. Sebagai subyek : karena
dia sebagai pelaku langsung dalam perjanjian; Sebagai obyek : karena dia
dianggap sebagai barang yang diangkut.
DOKUMEN
ANGKUTAN
Dalam Perjanjian Pengangkutan pada dasarnya tidak
tertulis, namun harus dibuktikan dengan dokumen Pengangkutan yang diatur oleh
UU.
Dokumen
Angkutan ada 2 (dua) Jenis, yaitu :
1. Dokumen angkutan penumpang (orang) disebut “karcis
penumpang” untuk angkutan darat dan perairan. “tiket penumpang” untuk angkutan
udara;
2. Dokumen angkutan barang, disebut “surat angkutan
barang” untuk angkutan darat. “konosemen” untuk angkutan perairan. “tiket
bagasi” untuk barang bawaan penumpang di angkutan udara. “surat muatan barang
udara (cargo), untuk barang- barang pengirim lewat angkutan udara.
ANGKUTAN CARTER
Dalam pengangkutan carter, pihak pengangkut pada
prinsipnya hanya menyediakan “alat angkutnya” bagi pihak-pihak tertentu sesuai
dengan perjanjiannya, guna menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan
(voyage) atau menurut waktu (timers).
Ciri-ciri
angkutan carter adalah :
a. Hanya pihak tertentu yang dapat menggunakan alat
angkut yang disediakan oleh pihak Pengangkut sesuai dengan perjanjiannya;
b. Alat
Angkut disediakan oleh pihak Pengangkut lengkap dengan awaknya;
c.
Penyelenggaraan pengangkutan dilakukan menurut perjalanan atau menurut waktu;
d. Biaya
angkutan dihitung menurut perjalanan atau menurut waktu yang digunakan;
Angkutan carter ini tidak diatur secara khusus dalam
UU, kecuali dalam angkutan carter yang terjadi dalam pengangkutan di perairan
diatur dalam Bab V KUHD. Jadi angkutan carter diadakan melalui perjanjian yang
dibuat oleh para pihak, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, disamping
perjanjian juga berlaku “kebiasaan” yang berlaku dalam pengangkutan.
Angkutan carter
dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) Jenis, yaitu :
1.
Pengangkutan Carter untuk Kepentingan Sendiri;
2.
Pengangkutan Carter untuk Kepentingan Umum;
Pada angkutan carter untuk kepentingan sendiri, pengangkut
mengikatkan diri kepada pencarter untuk menyelenggarakan proses pengangkutan,
sedangkan pencarter mengikatkan diri kepada pengangkut untuk membayar biaya
carternya menurut perjalanan atau menurut waktu. Pihak pengangkut adalah
perusahaan jasa angkutan yang menyelenggarakan proses pengangkutan untuk
kepentingan pencarter sendiri. Pencarter adalah bisa pemilik barang dan/atau
penumpang (orang), bisa perseorangan dan/atau Badan Hukum.
Dalam angkutan carter untuk kepentingan umum, pengangkut
mengikatkan diri kepada pencarter untuk menyerahkan penggunaan alat angkutnya,
dan pencarter mengikatkan diri kepada pengangkut untuk membayar biaya carter
menurut perjalanan atau menurut waktu. Pengangkut adalah perusahaan jasa angkutan
yang hanya menyediakan alat angkutnya, sedangkan pihak pencarter
menyelenggarakan pengangkutan untuk melayani kepentingan umum. Pengangkutan
carter dilakukan karena pencarter mungkin mengalami kekurangan armada alat
angkutan, sehingga untuk memenuhi kekurangan tersebut dia mengadakan perjanjian
angkutan carter dengan pihak perusahaan pengangkutan lain.
Perbedaan 2 (dua) jenis angkutan carter tersebut
adalah :
1. Pada jenis pertama, penyelenggara pengangkutan
adalah pihak pengangkut itu sendiri, sedangkan pada jenis yang kedua justru
pihak pencarter berposisi sebagai pengangkut. Dengan demikian sebagai pihak
pengangkut, pencarter dapat mencarterkan kembali alat angkutnya kepada pihak
lain, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian carternya, pada jenis
pertama semua biaya penggunaan alat angkut seperti biaya awaknya, reparasi,
pengoperasiannya, asuransinya menjadi tanggung jawab pihak pengangkut.
2. Pada jenis kedua semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab pencarter, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian carternya.






0 komentar:
Posting Komentar