Bagaimana prosedur
melakukan adopsi? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? 2. Apakah ada
pembedaan jenis kelamin anak yang akan diadopsi? 3. Bagaimana status anak yang
diadopsi, apakah ia berhak mewaris dari orang tua angkatnya?
Pengangkatan anak
(adopsi) Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri
dari beberapa jenis yaitu:
1. Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia
(Domestic Adoption);
2. Pengangkatan Anak secara langsung (Private
Adoption);
3. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal (Single
Parent);
4. Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat.
1. Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak
antar warganegara Indonesia (Domestic Adoption).
Kategori Calon
Orang Tua Angkat
Orang tua lengkap
yakni:
a. Suami dan Istri Warga Negara Indonesia (WNI);
atau
b. Suami WNI, dan Istri Warga Negara Asing (WNA).
Syarat anak yang
akan diangkat, meliputi:
a.
belum berusia 18 (delapan belas)
tahun;
b.
merupakan anak terlantar atau
ditelantarkan;
c.
berada dalam asuhan keluarga atau
dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d.
memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat
sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a.
anak belum berusia 6 (enam) tahun,
merupakan prioritas utama;
b.
anak berusia 6 (enam) tahun sampai
dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
c.
sepanjang ada alasan mendesak; dan
d.
anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai
dengan belum berusia 18 (delapan belas)
e.
tahun, sepanjang anak memerlukan
perlindungan khusus.
Calon orang tua
angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.
beragama sama dengan agama calon
anak angkat;
d.
berkelakuan baik dan tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.
berstatus menikah paling singkat 5
(lima) tahun;
f.
tidak merupakan pasangan sejenis;
g.
tidak atau belum mempunyai anak
atau hanya memiliki satu orang anak;
h.
dalam keadaan mampu ekonomi dan
sosial;
i.
memperoleh persetujuan anak dan
izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.
membuat pernyataan tertulis bahwa
pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan
perlindungan anak;
k.
adanya laporan sosial dari pekerja
sosial setempat;
l.
telah mengasuh calon anak angkat
paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.
memperoleh izin Menteri dan/atau
kepala instansi sosial.
Prosedur Pengangkatan
Anak
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada
Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1) Surat
penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
2) Surat
penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial
(orsos);
3) Surat
penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
4) Surat
keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang
tua angkat;
5) Fotokopi
surat tanda lahir calon orang tua angkat;
6) Fotokopi
surat nikah calon orang tua angkat;
7) Surat
keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
8) Surat
keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
9) Surat
keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon
kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Ditulis
tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
2) Ditandatangani
sendiri oleh pemohon (suami-istri);
3) Mencantumkan
nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah
berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam
asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan
kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya
yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social
tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal
latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses Penelitian Kelayakan
e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak
(PIPA) Daerah
f.
Surat Keputusan Kepala Dinas
Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat
diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua
angkat.
(Pengadilan yang
dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada
(berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang
Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak).
Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam.
Untuk proses
pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang
saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda
secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan
anak yang akan diangkat.
Informasi lainnya
terkait proses dan biaya, Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama terdekat.
g. Penetapan Pengadilan.
h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.
2. Terhadap anak yang akan diadopsi, berdasarkan Staatblaad
1917 No. 129, diatur tentang pengangkatan anak yang hanya dimungkinkan
untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akta Notaris. Staatblaad
ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang, selain
memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi
yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang
suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak
menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan
anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya
dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun, Yurisprudensi (Putusan Pengadilan
Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat
anak perempuan (dikutip dari artikel Adopsi Anak oleh Lembaga Bantuan Hukum APIK).
3. Berikut penjelasan hak waris anak angkat yang
kami kutip dari artikel Adopsi Anak oleh Lembaga
Bantuan Hukum APIK:
“Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional,
memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama,
artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan
pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung
kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—,
pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu
dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari
orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.
Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang
melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya.
Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan
kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau
Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal
hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang
tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak
tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H,
Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Peraturan Perundang-undangan:
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah
anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai
anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris
orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala
hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara
orang tua kandung dan anak tersebut.”
Dasar hukum:
3.
Staatblaad 1917 No. 129
4.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6
Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai
Pengangkatan Anak.






0 komentar:
Posting Komentar