Dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Hukum
Dagang. Berdagang merupakan salah satu aktifitas atau kegiatan yang paling
banyak dijadikan sebagai mata pencaharian di sebagian besar masyarakat di
seluruh dunia. Bahkan berbagai perusahaan-perusahaan besar pun tujuan akhirnya
adalah untuk memperoleh keuntungan yang dihasilkan dari menjual produk-produk
tertentu.
Kegiatan berdagang pun juga menjadi aktifitas
keseharian yang mampu menjanjikan keuntungan financial yang dilakukan oleh
perusahaan kecil, perusahaan besar hingga perseorangan. Banyaknya pihak yang
melakukan kegiatan berdagang ini pada akhirnya memunculkan berbagai macam
persaingan yang sangat ketat. Karena banyaknya persaingan tersebut maka
dibuatlah sebuah hukum yang mengatur tentang tata cara berdagang.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat
bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang
menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau
perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah
hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan
perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah
berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari pengaturan tersebut
terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar
pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa
hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara
berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama
yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari
KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli,
persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga
peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi
yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen,
undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia
dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Kedudukan Hukum Dagang
Hal berikutnya yang akan kita bahas adalah tentang
kedudukan hukum dagang. Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat
tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat
agar bisa mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada
akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Namun terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang
ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut
disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi
jika ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan
pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Jika anda belum begitu paham maka berikutnya akan kita
bahas mengenai contoh hukum dagang untuk membuat anda lebih paham. Sebagai
contoh ada seorang pengusaha tas kulit lokal yang memberi nama produk yang
mereka hasilkan dengan nama GUCCI. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak
angka penjualan karena GUCCI sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang
sudah sangat terkenal.
Mungkin memang tas produk lokal tersebut akan lebih
laku namun jika hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi GUCCI maka
pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal
90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan
produk dan menciptakan brand baru adalah jauh lebih baik dibandingkan harus
berurusan dengan hukum. Itulah salah satu contoh pelanggaran dalam Hukum Dagang.






0 komentar:
Posting Komentar