A.1.
Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian
kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam
hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Dalam Buku
III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal
Perjanjian Kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak,
para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan.
Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak,
maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya
sebagai undang-undang.






0 komentar:
Posting Komentar