Dumping dalam
konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga
internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor,
yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri
dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan
menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di
negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen
pesaing di negara pengimport.
Dasar Hukum
1. UU No. 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang
Bea Masuk
2. Peraturan
pemerintah no. 34 tahun 1996 tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk
imbalan.
3. Keputsan
mentri perindustrian dan perdagangan no 430/mpp/9/1999 tentang komite anti
dumping indonesia dan tim operasional anti dumping.
Anti Dumping
1. Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite
Antidumping Indonesia dan Tim Operasional Antidumping
2. Surat Edaran
Dirjen Bea dan No. SE-19/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea
Masuk Anti Dumping.
Menurut
Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan
pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping,
Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping. .
1. Market
Expansion Dumping
Perusahaan
pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di
pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama
harga yang ditawarkan rendah.
2.Cyclical Dumping
Motivasi
dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau
tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan
kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang
dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang
menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini
diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara
pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara
pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke
pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir
independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh
keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing
asing.
5.Predatory Dumping
Istilah predatory
dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing
dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara
pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya
perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Praktek
dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara
pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau
industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang
dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri
akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan
mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak
ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya
industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah
salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar
terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam
Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on
the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding
tarif) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Indonesia sebagai negara yang
melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami
tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi
anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission
(KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai
tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated
paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose
serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya
memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement
Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main
complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan
yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan
atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping
untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan
sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan
dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO
terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga
harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping
dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor
dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap
berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Komite Anti Dumping
Untuk menangani masalah dumping dan
imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan
membentuk komite anti dumping (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag,
depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
Komite tersebut bertugas :
-
Melakukan penyeledikan terhadap barang dumping dan
barang yang mengandung subsidi.
-
Mengumpulkan, meneliti dan mengelola bukti dan
informasi
-
Mengusulkan pengenaan bea masuk anti dumping dan
bea masuk imbalan
-
Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh mentri
perindustrian dan perdagangan
Dampak praktek dumping
Praktek dumping merupakan
praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping
akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam
negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya
jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis
kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis
dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri.
Daftar
pustaka
1.
Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, “Masalah-Masalah
Hukum dalam Perdagangan Internasional”, Rajawali Prees, Manajemen, Yakarta, PT.
Raja Grafindo Persada, 1994.
2.
John H Jackson and William J. Davey, “Legal Problems
of Economics International”, Cases, Materials and Tax (2nd Edition).
3.
Johnny Ibrahim, “Hukum Persaingan Usaha : Filosofi,
Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia”, Bayumedia, Malang, 2007.
D









