This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 28 Februari 2017

DUMPING



Dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Dasar Hukum
1.      UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
2.      Peraturan pemerintah no. 34 tahun 1996 tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan.
3.      Keputsan mentri perindustrian dan perdagangan no 430/mpp/9/1999 tentang komite anti dumping indonesia dan tim operasional anti dumping.

Anti Dumping
1.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 430/MPP/Kep/9/1999 tentang Komite Antidumping Indonesia dan Tim Operasional Antidumping
2.      Surat Edaran Dirjen Bea dan No. SE-19/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping. .
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2.Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
      4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
      5.Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tarif) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
       Komite Anti Dumping
Untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk komite anti dumping (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
Komite tersebut bertugas :
-          Melakukan penyeledikan terhadap barang dumping dan barang yang mengandung subsidi.
-          Mengumpulkan, meneliti dan mengelola bukti dan informasi
-          Mengusulkan pengenaan bea  masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
-          Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh mentri perindustrian dan perdagangan

      Dampak praktek dumping
             Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.


Daftar pustaka
1.      Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, “Masalah-Masalah Hukum dalam Perdagangan Internasional”, Rajawali Prees, Manajemen, Yakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
2.      John H Jackson and William J. Davey, “Legal Problems of Economics International”, Cases, Materials and Tax (2nd Edition).
3.      Johnny Ibrahim, “Hukum Persaingan Usaha : Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia”, Bayumedia, Malang, 2007.
D

HUKUM DAGANG



Dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Hukum Dagang. Berdagang merupakan salah satu aktifitas atau kegiatan yang paling banyak dijadikan sebagai mata pencaharian di sebagian besar masyarakat di seluruh dunia. Bahkan berbagai perusahaan-perusahaan besar pun tujuan akhirnya adalah untuk memperoleh keuntungan yang dihasilkan dari menjual produk-produk tertentu.
Kegiatan berdagang pun juga menjadi aktifitas keseharian yang mampu menjanjikan keuntungan financial yang dilakukan oleh perusahaan kecil, perusahaan besar hingga perseorangan. Banyaknya pihak yang melakukan kegiatan berdagang ini pada akhirnya memunculkan berbagai macam persaingan yang sangat ketat. Karena banyaknya persaingan tersebut maka dibuatlah sebuah hukum yang mengatur tentang tata cara berdagang.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Kedudukan Hukum Dagang
Hal berikutnya yang akan kita bahas adalah tentang kedudukan hukum dagang. Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat agar bisa mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Namun terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi jika ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Jika anda belum begitu paham maka berikutnya akan kita bahas mengenai contoh hukum dagang untuk membuat anda lebih paham. Sebagai contoh ada seorang pengusaha tas kulit lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama GUCCI. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena GUCCI sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang tas produk lokal tersebut akan lebih laku namun jika hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi GUCCI maka pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru adalah jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum. Itulah salah satu contoh pelanggaran dalam Hukum Dagang.

ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN



Negara Indonesia dikenal sebagai negara agraris, yang kaya akan pertaniannya. Negara Indonesia juga merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar. Jumlah penduduk tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga di Indonesia rentan akan terjadinya alih fungsi lahan. Dimana lahan produktif dijadikan perumahan untuk menunjang pertambahan penduduk.
Sektor pertanian merupakan sektor strategis dan berperan penting dalam perekonomian nasional dan kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam sumbangannya terhadap PDB, penyedia lapangan kerja, dan penyedia pangan dalam negeri. Lahan sawah memiliki arti penting, yakni sebagai media aktivitas bercocok tanam guna menghasilkan bahan pangan pokok (khususnya padi) bagi kebutuhan umat manusia. Namun seiring perkembangan zaman dan dinamika gerak langkah pembangunan serta pertumbuhan jumlah penduduk, eksistensi lahan mulai terusik. Salah satu permasalahan yang cukup terkait dengan keberadaan tanaman padi adalah makin maraknya alih fungsi lahan pertanian kepenggunaan lainnyan seperti pembangunan pemukiman penduduk, industri, pertokoan, dan pariwisata.
Alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah  perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Alih fungsi lahan biasanya terkait dengan proses perkembangan wilayah, bahkan dapat dikatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan konsekuensi dari perkembangan wilayah. Sebagian besar alih fungsi lahan yang terjadi, menunjukkan adanya ketimpangan dalam penguasaan lahan yang lebih didominasi oleh pihak kapitalis dengan mengantongi izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bali merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia yang juga mengalami alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan di Bali tidak dapat dihindari di tengah besarnya permintaan akan rumah. Para investor baik investor domestik maupun asing sudah merambah ke pelosok-pelosok Bali. Hampir semua daerah dijamah dan lahan-lahan pertanian produktif dibebaskan untuk permukiman maupun akomodasi penunjang pariwisata Bali.
Disisi lain, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat, serta intensitas pembangunan yang berkembang dalam berbagai bidang tentu saja akan menyebabkan ikut meningkatnya permintaan akan lahan. Dimana lahan pertanian produktif akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, fasilitas penunjang pariwisata seperti hotel, villa, home stay, dll. Hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian atau industri.
Bila kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif maka lahan-lahan pertanian produktif akan terus dialih fungsikan dan semakin berkurang. Pertanian bagi Bali tidak hanya sebagai sumber pangan dan penyerap tenaga kerja, tetapi juga sumber budaya. Selain itu “subak” sebagai bagian dari pertanian bali sudah di jadikan warisan budaya dunia, yang sudah sepatutnya kita jaga dan lestarikan keberadaanya di tengah maraknya alih fungsi lahan yang terjadi.
Kebijakan pemerintah menyangkut pertanian ternyata sebagian besarnya tidak berpihak pada sektor pertanian itu sendiri. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Lahan pertanian menjadi korban untuk memenuhi kebutuhan akan permukiman dan industri yang tidak bertanggung jawab. Alih fungsi lahan pertanian merupakan konsekuensi dari akibat meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk serta pembangunan yang lainnya.
Alih fungsi lahan pada hakekatnya merupakan hal yang wajar terjadi pada era modern seperti sekarang ini, namun alih fungsi lahan pada kenyataannya membawa banyak masalah karena terjadi diatas lahan pertanian yang masih produktif. Lahan pertanian dapat memberikan banyak manfaat seperti dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Namun, jika alih fungsi lahan pertanian produktif dibiarkan saja dan tidak dikendalikan maka sudah tentu akan berdampak negatif bagi masyarakat itu sendiri, mengingat begitu penting dan bermanfaatnya lahan pertanian bagi masyarakat itu sendiri.
Pertanian secara alamiah sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan dan kelangsungan ekosistem masyarakat Bali. Hal ini sepertinya tidak hanya berlaku pada masa lampau, melainkan juga masa sekarang dan yang akan datang. Sebagai sektor kehidupan pertanian hampir dikatakan mutlak dibutuhkan oleh keseluruhan kehidupan dan masyarakat Bali. Namun dengan adanya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian mengakibatkan masa depan pertanian menjadi terancam. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya lahan pertanian dialih fungsikan menjadi perumahan, pertokoan, industri dan pembangunan pariwisata yang menyebabkan lahan pertanian terabaikan dan bahkan dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga lahan pertanian produktif semakin berkurang bahkan bisa habis di masa mendatang, jika alih fungsi lahan pertanian tersebut tidak dikendalikan. Berdasarkan kondisi tersebut diangkatlah sebuah judul “Alih Fungsi Lahan Dan Masa Depan Pertanian” yang akan dibahas lebih lanjut dalam peper ini.
Sumber :  Harian Bali Post