This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 14 Agustus 2017



KEJAHATAN PERBANKAN
Bank Indonesia meminta nasabah agar bersikap hati-hati dan waspada terhadap kejahatan perbankan (fraud rate). Bank Indonesia sudah mengidentifikasi sedikitnya tiga modus kejahatan cyber yang menyerang sistem perbankan Indonesia.

* Modus kejahatan perbankan umumnya berupa skimming, phishing, dan malware.
* Skimming adalah tindak pencurian data nasabah dengan menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri dan EDC
* Phishing ialah upaya pencurian informasi nasabah berupa user id, kata sandi (password), atau kartu kredit.
* Malware merupakan perangkat lunak atau kode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan
* Berdasarkan data global, Indonesia sejak 2012 hingga kini masih menempati posisi terendah untuk tingkat kejahatan perbankan (Fraud Rate) dibandingkan negara Asia Tenggara.
* Data Bank Indonesia selama tahun 2014 hingga Februari 2015 menunjukkan bahwa fraud Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) hanya sebesar 0,0008% dari total nominal transaksi
* Tiga bank besar di Indonesia baru-baru ini dibobol sindikat jaringan internasional dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp130 miliar.


KASUS BESAR PERBANKAN

Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan tak terkecuali di dunia perbankan. Berikut sejumlah kasus pembobolan bank besar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus BLBI
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Bantuan dana likuiditas yang dikucurkan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Kasus Bank Century
Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang mengucurkan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Pemberian bantuan itu diklaim untuk menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda dunia.

Citibank
Pelaku pembobolan Citibank berhasil menyedot dana hingga Rp17 miliar. Kejahatan perbankan ini dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011

Bank Mega
Kasus pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.

Bank Bali
Bank Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Dari kasus Bank Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI.

KASUS PEMBOBOLAN LAIN

1 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square pada 2011. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar USD6 juta kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri yang melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Kasus ini dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat pada 2011. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.

5. Pada 9 Maret 2011 terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

6. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

7. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk





KEJAHATAN PERBANKAN
Bank Indonesia meminta nasabah agar bersikap hati-hati dan waspada terhadap kejahatan perbankan (fraud rate). Bank Indonesia sudah mengidentifikasi sedikitnya tiga modus kejahatan cyber yang menyerang sistem perbankan Indonesia.

* Modus kejahatan perbankan umumnya berupa skimming, phishing, dan malware.
* Skimming adalah tindak pencurian data nasabah dengan menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri dan EDC
* Phishing ialah upaya pencurian informasi nasabah berupa user id, kata sandi (password), atau kartu kredit.
* Malware merupakan perangkat lunak atau kode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan
* Berdasarkan data global, Indonesia sejak 2012 hingga kini masih menempati posisi terendah untuk tingkat kejahatan perbankan (Fraud Rate) dibandingkan negara Asia Tenggara.
* Data Bank Indonesia selama tahun 2014 hingga Februari 2015 menunjukkan bahwa fraud Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) hanya sebesar 0,0008% dari total nominal transaksi
* Tiga bank besar di Indonesia baru-baru ini dibobol sindikat jaringan internasional dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp130 miliar.


KASUS BESAR PERBANKAN

Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan tak terkecuali di dunia perbankan. Berikut sejumlah kasus pembobolan bank besar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus BLBI
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Bantuan dana likuiditas yang dikucurkan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Kasus Bank Century
Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang mengucurkan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Pemberian bantuan itu diklaim untuk menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda dunia.

Citibank
Pelaku pembobolan Citibank berhasil menyedot dana hingga Rp17 miliar. Kejahatan perbankan ini dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011

Bank Mega
Kasus pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.

Bank Bali
Bank Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Dari kasus Bank Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI.

KASUS PEMBOBOLAN LAIN

1 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square pada 2011. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar USD6 juta kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri yang melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Kasus ini dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat pada 2011. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.

5. Pada 9 Maret 2011 terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

6. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

7. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk



KEJAHATAN PERBANKAN



Kejahatan Perbankan dan Perlindungan Nasabah[1]
Kasus-kasus kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam semakin sering terjadi belakangan ini. Ironisnya, dalam kasuskasus seperti itu, yang pertama-tama menjadi fokus perhatian adalah banknya. Bank-bank menjadi sasaran untuk dipersalahkan, sementara nasabah yang menjadi korban kejahatan justru kerap diabaikan.

Calabresi (1970), dalam karya ilmiahnya berjudul The Cost of Accident: Legal and Economic Analysis, membahas secara detail kejahatan (fraud) dalam aktivitas perekonomian, khususnya di dunia perbankan. Analisisnya menjadi dasar teori ilmu ekonomi dan hukum yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.

Dengan berdasarkan Hukum Tort, kejahatan yang bersifat mikro atau individual dari sisi ekonomi bukan merupakan target utama, tapi kerugian agregat, yaitu gabungan kerugian actual dan potensi kerugian yang mungkin terjadi. Untuk mencapai data kerugian agregat, kasus per kasus kejahatan dengan tingkat kerugiannya pun harus dihitung.

Ini diperlukan agar biaya yang diperlukan untuk menutup kerugian yang diakibatkan kejahatan perbankan bisa diketahui dengan pasti. Kasus-kasus perbankan yang melibatkan pegawai bank pasti selalu berimplikasi pada pembayaran kompensasi bagi nasabah bank itu sendiri. Jika kejahatan tersebut sudah sampai berisiko sistemik, mekanisme pembayaran pun harus dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kasus kejahatan perbankan di Irlandia yang melibatkan sektor bisnis properti merupakan salah satu buktinya. Di Amerika Serikat, pemerintahnya terpaksa menginvestigasi khusus kejahatan dalam dunia perbankan agar tak terjadi risiko sistemik ini. Untuk level mikro yang tidak menimbulkan risiko sistemik maka analisisnya berkaitan dengan pengurangan biaya   akibat ketidakpercayaan publik terhadap bank tersebut.

Tak sedikit kejahatan perbankan terjadi akibat perilaku karyawannya sendiri dan bank-bank tersebut harus membayar kerugian yang diderita para nasabahnya. Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Swiss, bahkan Inggris dan AS cenderung mengganti kerugian nasabah yang diakibatkan tindakan pegawainya sendiri. Kecuali bank itu bangkrut maka kompensasi kerugian nasabah dilakukan oleh lembaga khusus, seperti lembaga penjamin simpanan (FDIC) di AS.

Perlindungan Nasabah
Mengingat perbankan adalah institusi kepercayaan maka fungsi pengawas yang ada di semua bank adalah mengembangkan mekanisme perlindungan nasabah bank. Inilah yang kurang dalam sistem perbankan di Indonesia. Sebetulnya bukan hanya di Indonesia, bahkan negara sebesar AS pun baru saja mengembangkan kelembagaan pengawasan perbankan yang khusus bagi perlindungan nasabah. Tanpa itu maka daya saing sistem perbankan di AS akan mengalami kemunduran, apalagi krisis ekonomi masih terus menghantui perekonomian negeri itu.

Dalam kasus Indonesia, sistem perlindungan nasabah masih belum terlembagakan dengan baik. Di Bank Indonesia, belum ada tingkatan deputi gubernur yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen. Makanya tidak heran apabila setiap munculnya kasus fraud yang merugikan nasabah bank, yang dipersalahkan dan dihukum adalah bank, bukan fokus pada upaya perlindungan nasabah.

Dalam sistem perekonomian yang kompetitif, berdasarkan Teori Calabresi maupun Heath, Jarrow, dan Morton (1992), biaya kompensasi untuk meminimalisasi kerugian akibat kejahatan perbankan tetap harus. Tak jadi soal, apakah itu dibayar oleh bank yang bersangkutan, asuransi,  lembaga perlindungan nasabah, atau bahkan anggaran pemerintah.

Di sinilah pentingnya perlindungan nasabah yang harus dilakukan secara terorganisasi dengan baik sehingga koordinasi pembayaran pun akan menghasilkan skala ekonomi, seperti dijelaskan oleh Scott Dressler (2009). Dressler, dalam Economies of Scale in Banking, Confidence Shocks, and Business Cycles membuktikan betapa pentingnya skala ekonomis dalam menciptakan kepercayaan masyarakat akibat tekanan siklus bisnis.

Kepercayaan publik yang bersifat tidak fundamental dapat memengaruhi fungsi intermediasi perbankan, sehingga diperlukan intervensi dari otoritas moneter dengan pendekatan kebijakan moneter. Namun, kebijakan moneter hanya akan efektif jika informasi yang tersedia bersifat sempurna.

Skala ekonomi dalam dunia perbankan tidak akan efektif dalam mengatasi krisis kepercayaan jika informasi tidak tersedia secara baik. Dengan informasi yang tidak simetris maka publik akan mendapatkan sinyal yang buruk, sehingga publik pun mendapatkan bank-bank yang sebetulnya secara kualitas juga buruk. Di sinilah peran dari otoritas moneter untuk membuka informasi kepada publik tentang bank-bank yang tidak membayar kompensasi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.

Melalui Premi LPS
Sudah saatnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenakan premi penjaminan berdasarkan faktor ini. Bank-bank yang karyawannya melakukan fraud dan tidak mengganti uang tabungan nasabah yang terkena dampak fraud sudah seharusnya diwajibkan membayar premi penjaminan yang lebih mahal dibandingkan bank-bank yang karyawannya tidak pernah terlibat kejahatan perbankan.

BIS (2005) juga sudah mewanti-wanti akan ketidaksempurnaan informasi sebagaimana dikemukakan oleh Dressler. Perbedaan dalam standar akuntasi juga berpotensi menghasilkan informasi yang keliru. Dengan demikian upaya untuk internalisasi risiko dari fraud perbankan termasuk yang bersifat individu memerlukan upaya yang bersifat system perbankan. Pembayaran kepada nasabah bank yang menjadi korban kejahatan bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan bank tersebut tapi juga bank-bank lainnya di negara di mana fraud tersebut terjadi.

Untuk itu setiap bank harus sudah menghitung biaya fraud, termasuk dampaknya bagi permodalan bank. Tanpa itu maka daya saing perbankan di Indonesia akan semakin tertinggal oleh Singapura dan Hong Kong.



[1] Diambil dari tulisan Daruri Achmad : Presiden Ban of Crisis Centre