1.1 LATAR BELAKANG
Di dalam dalam pemberian kredit, bank harus memperhatikan asas-asas
perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian
kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, bank harus
melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan
prospek usaha debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar bank
dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan
utangnya.
Yang dimaksud dengan jaminan dalam arti
luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril.
Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan,
surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan
perorangan (borgtocht).
Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda
bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende
goederen).
Pendapat lain membagi benda bergerak menjadi berwujud dan tidak berwujud.
Berwujud artinya sifatnya
sendiri menggolongkannya kedalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris
kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena undang-undang menggolongkannya
kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan tagihan.
2.1 JAMINAN KEBENDAAN
Dalam Hukum mengenai
pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak
mempunyai arti yang penting sekali. Adanya perbedaan penggolongan tersebut juga
akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat
dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat
perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian
pokoknya.
Pemberian
jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang
dikenal secara umum, yaitu:
- Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
- Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
2.1.1 BENDA
TETAP/TIDAK BERGERAK
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu
benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara
fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan
diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin
tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan
Tanah (“UUHT”) Tanah yang
dapat dijadikan jaminan adalah:
- Tanah Hak Milik
- Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
- Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
- Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta
Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”)
yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib
dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar
diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan
PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung
oleh pemberi Hak Tanggungan. Undang-undang mengatur bahwa SKMHT juga
dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum bersertifikat serta khusus
untuk pemberian kredit program.
2.1.2 BENDA BERGERAK
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang
yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan
bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang
inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi,
dan sebagainya.
Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan
utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas
adalah dengan Gadai atau Fidusia.
2.2 JAMINAN NON KEBENDAAN
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai
jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan.
Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan
pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang
Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya
diberikan dalam bentuk :
- Jaminan Perorangan
- Jaminan Perusahaan
- Bank Garansi
- Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
Jaminan Perorangan atau Perusahaan diberikan oleh seseorang atau
Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga. Jaminan Perorangan atau Jaminan
Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan tambahan dari jaminan pokok,
artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta jaminan lainnya.
Demikian pula dalam melakukan eksekusi, Bank akan mendahulukan jaminan pokok
dulu sebagai pelunasan hutang, apabila ternyata masih belum cukup barulah Bank
melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan atau perusahaan.
2.3 PENGIKATAN JAMINAN
2.3.1 Hak Tanggungan
- Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
- Ciri-ciri Hak Tanggungan
-
Memberikan kedudukan diutamakan (preferent)
kepada Krediturnya;
-
Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut berada (droit de suite);
-
Memenuhi asas spesialitas dan
publisitas;
-
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
-
Tidak dapat dibagi-bagi;
-
Bersifat accessoir/merupakan
ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum
hutang-piutang.
- Obyek Hak Tanggungan
a. Hak Milik
b. HGB
c. HGU
d. Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak atas tanah sebagaimana tersebut di atas dapat dibebani Hak
Tanggungan karena memenuhi 2 syarat, yaitu :
- Terdaftar dalam buku tanah di Kantor Pertanahan (memenuhi asas publisitas); dan
- Dapat dipindahtangankan.
Hak Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada instansi Pemerintah,
Badan Keagamaan dan Sosial dan Badan Perwakilan Negara Asing yang tidak
dibatasi jangka waktunya dan diberikan selama tanahnya digunakan untuk
keperluan tertentu wajib didaftarkan, tetapi karena menurut sifatnya tidak
dapat dipindah tangankan bukan merupakan obyek Hak Tanggungan, sedangkan Hak
Pakai atas Tanah Negara yang diberikan kepada orang perorangan dan badan-badan
hukum perdata, karena memenuhi kedua persyaratan tersebut di atas, dapat
dijadikan obyek Hak Tanggungan.
- Hapusnya Hak Tanggungan.
a.
Hapusnya hutang sebagaimana diatur dalam
pasal 1381 KUH Perdata yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b.
Dilepasnya Hak Tanggungan oleh pemegang
Hak Tanggungan;
c.
Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d.
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani
Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1960
tertanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”).
Namun untuk tanah HGU, HGB dan Hak Pakai yang diperpanjang sebelum
tanggal jatuh tempo, Hak Tanggungan yang dibebankan atasnya tetap
berlanjut/tidak gugur.
Apabila Hak Tanggungan hapus karena hutang telah dibayar lunas atau
karena sebab-sebab sebagaimana telah disebut di atas, maka Kantor Pertanahan
melakukan pencoretan catatan atau roya catatan Hak Tanggungan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja atas
permintaan pihak yang berkepentingan.
2.3.2 SKMHT
SKMHT merupakan akta yang bersifat
pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk melakukan
pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan utang.
Pada dasarnya SKMHT bukanlah
pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur
belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam SKMHT (pasal 15 UUHT) adalah:
- Hanya diperkenankan dalam keadaan khusus, yakni apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT untuk membuat APHT;
- Harus berbentuk Akta Notaril yang dibuat oleh Notaris/PPAT;
- Isi SKMHT hanya memuat perbuatan hukum membebankan Hak Tanggungan;
- Tidak memuat kuasa substitusi;
- Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya;
- Jangka waktu berlakunya:
- Untuk tanah yang sudah terdaftar : 1 bulan
- Untuk tanah yang belum terdaftar : 3 bulan;
- SKMHT untuk menjamin pelunasan Kredit Usaha Kecil, berlaku sampai saat berakhirnya masa perjanjian pokok.
2.3.3 Gadai
- Dasar Hukum : Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
2. Syarat Gadai
Barang yang digadaikan harus berada
dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh
pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang
tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
3. Obyek Gadai
Barang bergerak seperti: kendaraan,
mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
4. Bentuk Pengikatan Gadai
Dapat dilakukan secara akta
Otentik/Notaril atau dibawah tangan.
5. Sifat Gadai
- Mempunyai hak preferent
- Accessoir
2.3.4 Fidusia
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal
30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair
Eigendoms Overdracht (FEO).
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas
benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap
berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan
mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya
telah dibayar lunas.
A.Obyek Fidusia terdiri dari:
1.
Benda-benda bergerak yang berwujud
maupun tidak berwujud;
2.
Benda tidak bergerak, khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
B.Yang dapat Memberi Fidusia
1.
Harus Pemilik Benda
2.
Jika Benda tersebut milik Pihak Ketiga,
maka pengikatan Jaminan Fidusia tidak boleh dengan kuasa substitusi, tetapi
harus langsung oleh pemilik Benda/Pihak Ketiga yang bersangkutan.
C.Bentuk Pengikatan Fidusia
1.
Harus dilakukan secara akta Otentik/Notaril
sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Fidusia.
- Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima atau kepada Kuasa atau Wakil Penerima Fidusia. Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
- Larangan melakukan Fidusia Ulang terhadap Benda Obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Apabila benda obyek jaminan Fidusia sudah terdaftar, berarti menurut hukum Obyek Jaminan Fidusia telah beralih kepada Penerima Fidusia. Sehingga pemberian Fidusia Ulang merugikan kepentingan Penerima Fidusia.
D.Sifat Fidusia
1. Asas Droit De Suite :
Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Obyek
Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada.
2
Asas Hak
Preferent:
-
Dengan didaftarkannya Jaminan Fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia, memberikan kedudukan HAK YANG DIDAHULUKAN
kepada Penerima Fidusia (Kreditur) terhadap Kreditur lainnya.
-
Kualitas HAK DIDAHULUKAN Penerima
Fidusia tidak hapus karena adanya Kepailitan dan atau Likuidasi.
2.3.5 Hipotek
Dasar Hukum : Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata :
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak
bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perikatan dan yang dianggap sebagai jaminan atas
utang yang dipinjamkannya kepada pemilik benda tersebut. Hipotek
menyebabkan penagih mempunyai hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada
pelunasan atau pembayaran hutang orang lain.
- Syarat Hipotek :
a. Atas benda tetap
b. Dengan akta Notaris
c. Didaftarkan di Kantor Balik Nama (Kodester)
2. Sifat Umum Hipotek
a. Hipotek adalah hak kebendaan, yang bersifat absolut, hak itu mengikat
bendanya dan memberi wewenang yang luas kepada si pemilik benda serta jangka
waktu hak yang tidak terbatas.
b. Merupakan perjanjian Accessoir.
c. Droit de Preference atau hak yang didahulukan dari piutang
lainnya.
d. Mudah dieksekusi.
e. Objeknya benda tetap, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
f. Hanya berisi hak untuk melunasi hutang, dan tidak memberi hak untuk
menguasai bendanya.
g. Dibebankan atas benda milik orang lain.
h. Pinjaman Hipotek tak dapat di bagi-bagi.
i.
Openbaar atau bersifat terbuka.
j.
Specialitas.
2.3.6
PENANGGUNGAN
A.Dasar Hukum : Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata
Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan
Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak
memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk: Jaminan Perorangan, Jaminan Perusahaan, Bank
Garansi, SBLC.
B. Sifat
Penanggungan,
1. Sifat Umum
:
-Bersifat Accessoir.
-Bentuk umumnya tertulis, dapat di bawah tangan / Notaril.
-Pelepasan hak-hak istimewa yang diberikan oleh seorang penanggung
sebagaimana diatur dalam pasal 1832 KUH Perdata.
2.
Sifat penanggungan secara Personal Guarantee (Borgtocht)
-Perorangan
-Harus disertai Persetujuan Suami/Istri dari
Debitur/Penjamin
-Penanggungan berpindah kepada ahli warisnya
3.
Sifat penanggungan secara Company Guarantee :
a.Suatu perjanjian dimana suatu badan hukum, guna kepentingan si debitur
(berhutang), mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban si debitur manakala si debitur
tersebut wanprestasi.
b.Harta kekayaan badan hukum tersebut yang dijadikan jaminan.
c.Para pihak yang berwenang sesuai dengan AD Perseroan.
d.Persetujuan Komisaris perseroan (apabila disyaratkan dalam AD Perseroan)
Pelepasan Hak-hak Istimewa
Beberapa hak istimewa dari penjamin yang diberikan oleh undang-undang,
adalah:
1.1
Meminta agar
harta benda Debitur disita dan dilelang terlebih dahulu (Pasal 1831 KUH Perdata). Sita dan lelang terhadap harta kekayaan
penjamin akan tiba gilirannya apabila hasil lelang terhadap harta kekayaan
Debitur belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank, yang
dengan demikian hak ini akan menimbulkan kewajiban bagi penjamin untuk
menunjukkan harta kekayaan Debitur yang akan dikenakan sita atau dilelang;
1.2
Meminta
pemecahan utang (Pasal 1837 KUH Perdata). Dalam
hal penjamin terdiri dari beberapa subyek hukum untuk satu Debitur dan untuk
satu utang, maka masing-masing penjamin dapat bertangung jawab secara
proporsional;
1.3
Menuntut
pembayaran kembali dari Debitur atas jumlah yang telah dibayarnya kepada
Kreditur (Pasal 1839 KUH Pedata), dan lebih dari itu memungkinkan penjamin
untuk menerima pengalihan hak dari Kreditur (subrogasi) atas seluruh hak Kreditur
(Pasal 1840 KUH Perdata), seperti hak Kreditur atas hak tanggungan atau
fidusia, mengingat apabila penjamin telah melakukan pembayaran atau telah memenuhi
kewajibannya maka secara hukum hak Kreditur berupa pelunasan utang dari Debitur
beralih kepada penjamin;
1.4
Menuntut
Debitur untuk mengganti kerugian atau dibebaskan dari penanggungan sebelum
penjamin membayar kewajibannya (Pasal 1843 KUH Perdata), karena
sebab-sebab: (i) apabila penjamin digugat di pengadilan untuk membayar, (ii)
Debitur berjanji membebaskan penjamin pada waktu tertentu, (iii) utang sudah
dapat ditagih karena lewatnya waktu yang ditetapkan untuk penjaminannya, atau
(iv) jangka waktu penjaminan lebih dari 10 tahun, dalam hal perjanjian pokok
tidak menetapkan batas waktu pengakhiran perjanjian. Menurut hemat kami, Pasal
ini masih dapat diperdebatkan, mengingat sebelum penjamin melakukan pembayaran
apapun, maka: (i) akan sulit untuk meminta ganti kerugian kepada Debitur, dan
(ii) permintaan penjamin untuk dibebaskan dari penangungan hendaknya dimintakan
kepada Kreditur (bukan kepada Debitur), mengingat Kreditur adalah pihak yang
menerima penanggungan;
1.5
Mengajukan
keberatan menyangkut penanggungan yang diberikannya (Pasal 1847 KUH Perdata), dan bukan keberatan menyangkut keadaan
Debitur. Sebagai contoh, penjamin tidak diperkenankan mengajukan keberatan
sehubungan dengan adanya perubahan susunan pengurus dari Debitur;
1.6
Meminta kepada
Kreditur untuk dibebaskan dari kewajibannya, apabila (i) Kreditur
telah menghilangkan hak-hak istimewa dari Kreditur (Pasal 1848 KUH Perdata),
seperti hak yang timbul dari hak tanggungan, atau (ii) Kreditur secara sukarela
menerima kekayaan Debitur sebagai pembayaran utang Debitur (Pasal 1849 KUH
Perdata).
Pelepasan beberapa hak istimewa dari penjamin, yang disepakati oleh penjamin dan Bank dalam perjanjian
penanggungan, mengandung akibat-akibat sebagai berikut:
a. Pelepasan
Pasal 1831 KUH Perdata. Dalam hal Debitur lalai memenuhi kewajibannya, maka
Kreditur dapat langsung meminta penjamin untuk memenuhi kewajiban dari Debitur,
dan apabila penjamin tidak memenuhi kewajiban yang diminta Kreditur maka
Kreditur dapat mengajukan permohonan sita dan lelang langsung terhadap harta
kekayaan penjamin.
b. Pelepasan Pasal 1837 KUH
Perdata. Dalam hal penjamin terdiri dari beberapa subyek hukum, maka
masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang (tidak proporsional) dan
apabila terdapat penjamin lain yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka
penjamin lain akan menjadi penjamin atas porsi kewajiban dari penjamin yang
tidak mampu tersebut.
c. Pelepasan Pasal 1430 KUH
Perdata. Penjamin untuk mengurangi besarnya penanggungan atau besarnya
kewajiban yang harus dibayarnya, dapat meminta antara Kreditur dengan Debitur
memperjumpakan utangnya (set-off) terlebih dahulu, dalam hal Kreditur
ternyata memiliki kewajiban kepada Debitur. Dengan dilepaskannya hak ini,
tentunya penjamin tidak diperkenankan untuk meminta perjumpaan utang antara
Kreditur dan Debitur.
d. Pelepasan Pasal 1843 KUH
Perdata. Penjamin tidak diperkenankan menuntut ganti kerugian atau meminta
kepada Debitur untuk dibebaskan dari perikatan penanggungan, dengan
alasan-alasan yang diuraikan dalam butir 2.4 di atas.
e. Pelepasan Pasal 1848 dan 1849
KUH Perdata. Apabila harta kekayaan Debitur, yang nantinya akan menjadi jaminan
untuk penjamin, telah dialihkan oleh Debitur karena Kreditur sebelumnya telah
melepaskan haknya terhadap harta kekayaan dimaksud atau bahkan harta kekayaan
dimaksud telah diterima oleh Kreditur sebagai pembayaran kewajiban Debitur,
maka penjamin akan kehilangan (kesempatan terhadap) harta kekayaan Debitur yang
akan/dapat menjadi jaminan atau sumber pelunasan kewajiban Debitur kepada
penjamin nantinya.






0 komentar:
Posting Komentar