Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur
peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang
berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
hukum Waris yang berlaku di Indonesia
ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata.
Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan
yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran
surat An-Nisa'
ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui.
siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa
ukuran untuk setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia
tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh
karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia
terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan
kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya
merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan
adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat,
sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara
dengan hawa nafsu.
Dzawil Furudl
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang
memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
Laki-laki :
1.
Anak
laki-laki
2.
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
3.
Ayah
4.
Kakek /
ayahnya ayah
5.
Saudara
kandung
6.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki
7.
Suami
8.
Paman
9.
Anak dari
paman
Perempuan :
1.
Anak
perempuan
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek
5.
Saudari
kandung
6.
Istri
Pembagian
Setengah :
1.
Anak
perempuan,
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki,
3.
Saudari
seayah Ibu,
4.
Saudari
seayah dan
5.
Suami jika
tanpa anak.
Seperempat :
1.
Suami
bersama anak atau cucu,
2.
Istri
tanpa anak atau
3.
cucu dari
anak laki-laki.
Seperdelapan :
1.
Istri
bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki
Sepertiga :
1.
Ibu tanpa
ada anak,
2.
Saudari
seibu 2 orang atau lebih.
Duapertiga :
1.
Anak
perempuan,
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki,
3.
Saudari
seayah ibu,
4.
Saudari
seayah
Seperenam :
1.
Ibu
bersama anak atau cucu dari anak laki-laki,
2.
Nenek,
3.
Saudari
seayah bersama Saudari seayah ibu,
4.
Ayah
bersama anak atau cucu dari anak laki-laki,
5.
Kakek.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan
mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan
pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu
sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH
Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya
kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan
oleh para ahli, sebagai berikut:
1.
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara
utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan
warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli
waris.
2.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur
hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris
adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang
setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta
kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa pengertian tersebut diatas,
pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan
bahwa :
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian
masing-masing.






0 komentar:
Posting Komentar