Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya
seperti Jepang,
India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini.
Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini
berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini
telah dipergunakan oleh orang Minangkabau
kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua
kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang
bersifat kebendaan.
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje
seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal
istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje
dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia
yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven,
seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru
Besar pada Universitas Leiden di Belanda.
Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht
van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia
Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische
Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda),
semacam Undang Undang Dasar Hindia
Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia,
istilah hukum
adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma
mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja.
Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh
para ahli hukum
dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia
yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris
dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia
sendiri hanya dikenal istilah Adat
saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan
Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis
Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai
lanjutan kesempuranaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk
sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia
kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan
bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum
bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H.
di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang
Ulama Aceh,
yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad
Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan
bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai
suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah
aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara
(kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri
atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan
menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa
Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat
bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan.
Menurutnya hukum kebiasaan adalah
kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya
orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu
peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu
memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum
adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai
akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam
arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah
perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju
kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan
teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum
adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam
keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh,
serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan
sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan
tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil
berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan
bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin
menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara
dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal
yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa
tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut,
sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di
belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa
lain.
Definisi Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai
sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat).
Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan
sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak
lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat
berarti sebagai berikut.
- menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
- menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
Ter Haar
Ter Haar membuat dua
perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan
hukum adat.Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga
masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala
rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan
hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang
bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena
kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum
rakyat, melainkan senapas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima,
diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui
dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan
tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.
Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi
tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini
diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup
kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
Lingkungan
Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi
Indonesia
menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang
garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring.
Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang
disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw).
Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
- Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
- Tanah Gayo, Alas dan Batak
- Tanah Gayo (Gayo lueus)
- Tanah Alas
- Tanah Batak (Tapanuli)
- Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
- Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
- Nias (Nias Selatan)
- Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
- Mentawai (Orang Pagai)
- Sumatera Selatan
- Bengkulu (Renjang)
- Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
- Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
- Jambi (Batin dan Penghulu)
- Enggano
- Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
- Bangka dan Belitung
- kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
- Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
- Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
- Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
- Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
- Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
- Irian
- Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
- Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
- Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
- Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Penegak
hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin
yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat
untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka
Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
- Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
- Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
- Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan
Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat
merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa,
dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu
yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail
lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana
proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat
suku Nuaulu tersebut.
Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi
di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor
4 tahun 2004 Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan
atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang
berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan
dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni
1999, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman
dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan
serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas
prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari
masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA.
Kebijaksanaan tersebut meliputi :
- Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
- Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
- Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di
bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum
adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum
adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat
dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan),
secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa
contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan
hukum adat dalam kepemilikan tanah.






0 komentar:
Posting Komentar