This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 14 Agustus 2017



KEJAHATAN PERBANKAN
Bank Indonesia meminta nasabah agar bersikap hati-hati dan waspada terhadap kejahatan perbankan (fraud rate). Bank Indonesia sudah mengidentifikasi sedikitnya tiga modus kejahatan cyber yang menyerang sistem perbankan Indonesia.

* Modus kejahatan perbankan umumnya berupa skimming, phishing, dan malware.
* Skimming adalah tindak pencurian data nasabah dengan menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri dan EDC
* Phishing ialah upaya pencurian informasi nasabah berupa user id, kata sandi (password), atau kartu kredit.
* Malware merupakan perangkat lunak atau kode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan
* Berdasarkan data global, Indonesia sejak 2012 hingga kini masih menempati posisi terendah untuk tingkat kejahatan perbankan (Fraud Rate) dibandingkan negara Asia Tenggara.
* Data Bank Indonesia selama tahun 2014 hingga Februari 2015 menunjukkan bahwa fraud Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) hanya sebesar 0,0008% dari total nominal transaksi
* Tiga bank besar di Indonesia baru-baru ini dibobol sindikat jaringan internasional dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp130 miliar.


KASUS BESAR PERBANKAN

Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan tak terkecuali di dunia perbankan. Berikut sejumlah kasus pembobolan bank besar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus BLBI
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Bantuan dana likuiditas yang dikucurkan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Kasus Bank Century
Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang mengucurkan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Pemberian bantuan itu diklaim untuk menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda dunia.

Citibank
Pelaku pembobolan Citibank berhasil menyedot dana hingga Rp17 miliar. Kejahatan perbankan ini dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011

Bank Mega
Kasus pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.

Bank Bali
Bank Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Dari kasus Bank Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI.

KASUS PEMBOBOLAN LAIN

1 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square pada 2011. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar USD6 juta kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri yang melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Kasus ini dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat pada 2011. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.

5. Pada 9 Maret 2011 terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

6. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

7. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk





KEJAHATAN PERBANKAN
Bank Indonesia meminta nasabah agar bersikap hati-hati dan waspada terhadap kejahatan perbankan (fraud rate). Bank Indonesia sudah mengidentifikasi sedikitnya tiga modus kejahatan cyber yang menyerang sistem perbankan Indonesia.

* Modus kejahatan perbankan umumnya berupa skimming, phishing, dan malware.
* Skimming adalah tindak pencurian data nasabah dengan menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri dan EDC
* Phishing ialah upaya pencurian informasi nasabah berupa user id, kata sandi (password), atau kartu kredit.
* Malware merupakan perangkat lunak atau kode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan
* Berdasarkan data global, Indonesia sejak 2012 hingga kini masih menempati posisi terendah untuk tingkat kejahatan perbankan (Fraud Rate) dibandingkan negara Asia Tenggara.
* Data Bank Indonesia selama tahun 2014 hingga Februari 2015 menunjukkan bahwa fraud Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) hanya sebesar 0,0008% dari total nominal transaksi
* Tiga bank besar di Indonesia baru-baru ini dibobol sindikat jaringan internasional dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp130 miliar.


KASUS BESAR PERBANKAN

Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan tak terkecuali di dunia perbankan. Berikut sejumlah kasus pembobolan bank besar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus BLBI
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Bantuan dana likuiditas yang dikucurkan sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Kasus Bank Century
Kasus Century bermula dari kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang mengucurkan bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century pada 2008. Pemberian bantuan itu diklaim untuk menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah melanda dunia.

Citibank
Pelaku pembobolan Citibank berhasil menyedot dana hingga Rp17 miliar. Kejahatan perbankan ini dilakukan oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda Dee. Kasus ini mulai terungkap pada 2011

Bank Mega
Kasus pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah raibnya dana Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp111 miliar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.

Bank Bali
Bank Bali mempunyai tagihan atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Dari kasus Bank Bali, ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank Bali dari BI.

KASUS PEMBOBOLAN LAIN

1 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square pada 2011. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar USD6 juta kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri yang melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Kasus ini dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Pencairan deposito Rp6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat pada 2011. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.

5. Pada 9 Maret 2011 terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

6. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

7. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk



KEJAHATAN PERBANKAN



Kejahatan Perbankan dan Perlindungan Nasabah[1]
Kasus-kasus kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam semakin sering terjadi belakangan ini. Ironisnya, dalam kasuskasus seperti itu, yang pertama-tama menjadi fokus perhatian adalah banknya. Bank-bank menjadi sasaran untuk dipersalahkan, sementara nasabah yang menjadi korban kejahatan justru kerap diabaikan.

Calabresi (1970), dalam karya ilmiahnya berjudul The Cost of Accident: Legal and Economic Analysis, membahas secara detail kejahatan (fraud) dalam aktivitas perekonomian, khususnya di dunia perbankan. Analisisnya menjadi dasar teori ilmu ekonomi dan hukum yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.

Dengan berdasarkan Hukum Tort, kejahatan yang bersifat mikro atau individual dari sisi ekonomi bukan merupakan target utama, tapi kerugian agregat, yaitu gabungan kerugian actual dan potensi kerugian yang mungkin terjadi. Untuk mencapai data kerugian agregat, kasus per kasus kejahatan dengan tingkat kerugiannya pun harus dihitung.

Ini diperlukan agar biaya yang diperlukan untuk menutup kerugian yang diakibatkan kejahatan perbankan bisa diketahui dengan pasti. Kasus-kasus perbankan yang melibatkan pegawai bank pasti selalu berimplikasi pada pembayaran kompensasi bagi nasabah bank itu sendiri. Jika kejahatan tersebut sudah sampai berisiko sistemik, mekanisme pembayaran pun harus dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kasus kejahatan perbankan di Irlandia yang melibatkan sektor bisnis properti merupakan salah satu buktinya. Di Amerika Serikat, pemerintahnya terpaksa menginvestigasi khusus kejahatan dalam dunia perbankan agar tak terjadi risiko sistemik ini. Untuk level mikro yang tidak menimbulkan risiko sistemik maka analisisnya berkaitan dengan pengurangan biaya   akibat ketidakpercayaan publik terhadap bank tersebut.

Tak sedikit kejahatan perbankan terjadi akibat perilaku karyawannya sendiri dan bank-bank tersebut harus membayar kerugian yang diderita para nasabahnya. Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Swiss, bahkan Inggris dan AS cenderung mengganti kerugian nasabah yang diakibatkan tindakan pegawainya sendiri. Kecuali bank itu bangkrut maka kompensasi kerugian nasabah dilakukan oleh lembaga khusus, seperti lembaga penjamin simpanan (FDIC) di AS.

Perlindungan Nasabah
Mengingat perbankan adalah institusi kepercayaan maka fungsi pengawas yang ada di semua bank adalah mengembangkan mekanisme perlindungan nasabah bank. Inilah yang kurang dalam sistem perbankan di Indonesia. Sebetulnya bukan hanya di Indonesia, bahkan negara sebesar AS pun baru saja mengembangkan kelembagaan pengawasan perbankan yang khusus bagi perlindungan nasabah. Tanpa itu maka daya saing sistem perbankan di AS akan mengalami kemunduran, apalagi krisis ekonomi masih terus menghantui perekonomian negeri itu.

Dalam kasus Indonesia, sistem perlindungan nasabah masih belum terlembagakan dengan baik. Di Bank Indonesia, belum ada tingkatan deputi gubernur yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen. Makanya tidak heran apabila setiap munculnya kasus fraud yang merugikan nasabah bank, yang dipersalahkan dan dihukum adalah bank, bukan fokus pada upaya perlindungan nasabah.

Dalam sistem perekonomian yang kompetitif, berdasarkan Teori Calabresi maupun Heath, Jarrow, dan Morton (1992), biaya kompensasi untuk meminimalisasi kerugian akibat kejahatan perbankan tetap harus. Tak jadi soal, apakah itu dibayar oleh bank yang bersangkutan, asuransi,  lembaga perlindungan nasabah, atau bahkan anggaran pemerintah.

Di sinilah pentingnya perlindungan nasabah yang harus dilakukan secara terorganisasi dengan baik sehingga koordinasi pembayaran pun akan menghasilkan skala ekonomi, seperti dijelaskan oleh Scott Dressler (2009). Dressler, dalam Economies of Scale in Banking, Confidence Shocks, and Business Cycles membuktikan betapa pentingnya skala ekonomis dalam menciptakan kepercayaan masyarakat akibat tekanan siklus bisnis.

Kepercayaan publik yang bersifat tidak fundamental dapat memengaruhi fungsi intermediasi perbankan, sehingga diperlukan intervensi dari otoritas moneter dengan pendekatan kebijakan moneter. Namun, kebijakan moneter hanya akan efektif jika informasi yang tersedia bersifat sempurna.

Skala ekonomi dalam dunia perbankan tidak akan efektif dalam mengatasi krisis kepercayaan jika informasi tidak tersedia secara baik. Dengan informasi yang tidak simetris maka publik akan mendapatkan sinyal yang buruk, sehingga publik pun mendapatkan bank-bank yang sebetulnya secara kualitas juga buruk. Di sinilah peran dari otoritas moneter untuk membuka informasi kepada publik tentang bank-bank yang tidak membayar kompensasi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri.

Melalui Premi LPS
Sudah saatnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenakan premi penjaminan berdasarkan faktor ini. Bank-bank yang karyawannya melakukan fraud dan tidak mengganti uang tabungan nasabah yang terkena dampak fraud sudah seharusnya diwajibkan membayar premi penjaminan yang lebih mahal dibandingkan bank-bank yang karyawannya tidak pernah terlibat kejahatan perbankan.

BIS (2005) juga sudah mewanti-wanti akan ketidaksempurnaan informasi sebagaimana dikemukakan oleh Dressler. Perbedaan dalam standar akuntasi juga berpotensi menghasilkan informasi yang keliru. Dengan demikian upaya untuk internalisasi risiko dari fraud perbankan termasuk yang bersifat individu memerlukan upaya yang bersifat system perbankan. Pembayaran kepada nasabah bank yang menjadi korban kejahatan bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan bank tersebut tapi juga bank-bank lainnya di negara di mana fraud tersebut terjadi.

Untuk itu setiap bank harus sudah menghitung biaya fraud, termasuk dampaknya bagi permodalan bank. Tanpa itu maka daya saing perbankan di Indonesia akan semakin tertinggal oleh Singapura dan Hong Kong.



[1] Diambil dari tulisan Daruri Achmad : Presiden Ban of Crisis Centre

Selasa, 07 Maret 2017

HUKUM ADAT



Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh, yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Definisi Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
  • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
  • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    1. Tanah Gayo (Gayo lueus)
    2. Tanah Alas
    3. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    1. Bengkulu (Renjang)
    2. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    3. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    4. Jambi (Batin dan Penghulu)
    5. Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.
Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004 Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.